Negara dan atau Pemerintah serta stake holders serta pemangku kepentingan lainnya dalam konteks melaksanakan proses pembentukan peraturan perundang undangan di bidang keagrariaan pertanahan juga termasuk di dalamnya pengaturan hukum konsolidasi tanah di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil bahwa dalam pelaksanaan proses pembentukannya harus mengikuti dan berdasarkan paradigma politik hukum yang tepat yaitu berdasarkan seluruh nilai nilai sebagalmana tercantum dalam Pancasila yaitu sebagai Dasar Negara Republik Indonesia philosophy of paradigm berdasarkan norma hukum yang diamanatkan dalam konstitusi Negara yaitu UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 constitutional of paradigm dan juga harus berdasarkan prinsip Indonesia adalah Negara hukum juridical of paradigm agar atas hasil produk pengaturan hukum dimaksud tidak terjadi keguncangan paradigma shocks of paradigm Jang berkesesuaian dan tepat Dengan kata lain hal ini dimaksudkan penulis kendala yang bersifat umum dan politis ini secara yuridis formal tidak terjadinya intervensi dalam bentuk apapun terutama dalam perspektif kepentingan politis dari pihak penguasa yang melakukan intervensi terhadap proses pembentukan peraturan perundang undangan dimaksud tentu dalam hal ini tidak terkecuali yang berkaitan dengan pembentukan pengaturan hukum di bidang konsolidasi tanah yang akan dilaksanakan oleh Negara dan atau Pemerintah khussnya di wilayah pesisir dan pulauNegara dan atau Pemerintah serta stake holders serta pemangku kepentingan lainnya dalam konteks melaksanakan proses pembentukan peraturan perundang undangan di bidang keagrariaan pertanahan juga termasuk di dalamnya pengaturan hukum konsolidasi tanah di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil bahwa dalam pelaksanaan proses pembentukannya harus mengikuti dan berdasarkan paradigma politik hukum yang ...tepat yaitu berdasarkan seluruh nilai nilai sebagalmana tercantum dalam Pancasila yaitu sebagai Dasar Negara Republik Indonesia philosophy of paradigm berdasarkan norma hukum yang diamanatkan dalam konstitusi Negara yaitu UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 constitutional of paradigm dan juga harus berdasarkan prinsip Indonesia adalah Negara hukum juridical of paradigm agar atas hasil produk pengaturan hukum dimaksud tidak terjadi keguncangan paradigma shocks of paradigm Jang berkesesuaian dan tepat Dengan kata lain hal ini dimaksudkan penulis kendala yang bersifat umum dan politis ini secara yuridis formal tidak terjadinya intervensi dalam bentuk apapun terutama dalam perspektif kepentingan politis dari pihak penguasa yang melakukan intervensi terhadap proses pembentukan peraturan perundang undangan dimaksud tentu dalam hal ini tidak terkecuali yang berkaitan dengan pembentukan pengaturan hukum di bidang konsolidasi tanah yang akan dilaksanakan oleh Negara dan atau Pemerintah khussnya di wilayah pesisir dan pulau