Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam konteks perdebatan konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia. Penulis menggali konsep dan prinsip keistimewaan DIY dalam kerangka konstitusi Indonesia, mulai dari UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1945 hingga hasil amandemen terkini. Buku ini juga mengupas dasar hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur keistimewaan DIY, terutama sejak UU No. 1 Tahun 1945 hingga UU No. 13 Tahun 2012 yang secara resmi mengakui dan memperjelas hak-hak khusus DIY. Selain itu, buku ini juga menjelaskan aspek-aspek yang mendukung keberadaan DIY dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk aspek filosofis, historis, sosiologis, dan politis. Penulis menekankan bahwa perundang-undangan bukan hanya sekadar aturan yang diterapkan, tetapi juga merupakan alat untuk mendesain masyarakat yang lebih adil, inklusif, dan berimbang. Buku ini merupakan hasil dari berbagai penelitian, studi, dan pengamatan penulis selama beberapa tahun, yang diharapkan dapat memberikan wacana baru dan perspektif yang lebih luas terkait masalah keistimewaan DIY. Buku ini juga merupakan bagian dari upaya penulis untuk mengembangkan ilmu hukum dan politik guna kemajuan bersama dan kemaslahatan umat.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam konteks perdebatan konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia. Penulis menggali konsep dan prinsip keistimewaan DIY dalam kerangka konstitusi Indonesia, mulai dari UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1945 hingga hasil amandemen terkini. Buku ini juga mengupas dasar hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur keistimewaan DIY, terutama sejak UU No. 1 Tahun 1945 hingga UU No. 13 Tahun 2012 yang secara resmi mengakui dan memperjelas hak-hak khusus DIY. Selain itu, buku ini juga menjelaskan aspek-aspek yang mendukung keberadaan DIY dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk aspek filosofis, historis, sosiologis, dan politis. Penulis menekankan bahwa perundang-undangan bukan hanya sekadar aturan yang diterapkan, tetapi juga merupakan alat untuk mendesain masyarakat yang lebih adil, inklusif, dan berimbang. Buku ini merupakan hasil dari berbagai penelitian, studi, dan pengamatan penulis selama beberapa tahun, yang diharapkan dapat memberikan wacana baru dan perspektif yang lebih luas terkait masalah keistimewaan DIY. Buku ini juga merupakan bagian dari upaya penulis untuk mengembangkan ilmu hukum dan politik guna kemajuan bersama dan kemaslahatan umat.