Ada beberapa bagian dalam sistematika penulisan buku ini pertama mencoba memaparkan secara selintas tentang rambu pembatas dan perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi Bagian kedua mencoba mengelaborasikan dan menggali sebab musabab terjadinya constitutional question dan praktik di negara lain serta kemungkainan penerapannya di Indonesia Pada bagian ketiga menelusuri sisi politik maupun hukum dan mempertanyakan serta memikirkan kembali rethinking constitutional question antara realitas politik dan implementasi hukumnya sehingga dapat mengetahui memahami secara komprehensif holistik dan integral Sebagai khotimah pada bagian keempat mencoba menggagas constitutional question di Indonesia Adapaun pada bagian terakhir ini membahas constitutional question sebagai mekanisme alternatif baru dalam mencari keadilan konstitusional yang merupakan kristalisasi kesimpulan dan saran saran yang perlu ditindaklanjuti oleh berbagai elemen baik melalui program penelitian maupun pendidikan politik dan ketatanegaraan yang lain Ada beberapa bagian dalam sistematika penulisan buku ini pertama mencoba memaparkan secara selintas tentang rambu pembatas dan perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi Bagian kedua mencoba mengelaborasikan dan menggali sebab musabab terjadinya constitutional question dan praktik di negara lain serta kemungkainan penerapannya di Indonesia Pada bagian ketiga menelusuri sisi politik maupun hukum dan ...mempertanyakan serta memikirkan kembali rethinking constitutional question antara realitas politik dan implementasi hukumnya sehingga dapat mengetahui memahami secara komprehensif holistik dan integral Sebagai khotimah pada bagian keempat mencoba menggagas constitutional question di Indonesia Adapaun pada bagian terakhir ini membahas constitutional question sebagai mekanisme alternatif baru dalam mencari keadilan konstitusional yang merupakan kristalisasi kesimpulan dan saran saran yang perlu ditindaklanjuti oleh berbagai elemen baik melalui program penelitian maupun pendidikan politik dan ketatanegaraan yang lain