Sinopsis Buku: Buku ini merupakan karya ilmiah yang lahir dari sekumpulan tulisan yang pernah dipresentasikan dalam sebuah seminar nasional di Universitas Brawijaya (UB). Buku ini bertujuan untuk menyajikan secara komprehensif berbagai diskursus mengenai *Constitutional Question* dan *Constitutional Complain*, serta peran, fungsi, dan manfaatnya bagi para pencari keadilan di Indonesia. Dalam konteks bernegara bangsa, buku ini memberikan tawaran alternatif baru bagi para pencari keadilan konstitusional dalam menghadapi ketidakadilan konstitusional yang terjadi akibat deviasi kekuasaan dan pembengkokan pemberlakuan undang-undang dasar. Buku ini juga merupakan penghargaan dan penghormatan kepada Prof. A. Muktie Fadjar, SH., MS., yang telah memasuki masa purna tugas sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi RI dan sebagai Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Dengan diterbitkannya buku ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memahami persoalan konstitusional dan mencari solusi yang tepat ketika keadilan konstitusional terganggu. Buku ini membahas makna kemerdekaan secara hakiki bagi seluruh rakyat Indonesia, serta memberikan interpretasi holistik, komprehensif, dan integral terhadap gagasan penerapan *Constitutional Question* di negara ini. Dengan demikian, buku ini menjadi salah satu bentuk kontribusi pemikiran dalam upaya perlindungan konstitusional terhadap warga negara Indonesia. Buku ini juga diharapkan dapat menjadi kado ulang tahun (dies natalis) UB yang ke-47 dan memperkuat jalinan kerjasama yang baik antara UB dan MK RI.
Ada beberapa bagian dalam sistematika penulisan buku ini pertama mencoba memaparkan secara selintas tentang rambu pembatas dan perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi Bagian kedua mencoba mengelaborasikan dan menggali sebab musabab terjadinya constitutional question dan praktik di negara lain serta kemungkainan penerapannya di Indonesia Pada bagian ketiga menelusuri sisi politik maupun hukum dan mempertanyakan serta memikirkan kembali rethinking constitutional question antara realitas politik dan implementasi hukumnya sehingga dapat mengetahui memahami secara komprehensif holistik dan integral Sebagai khotimah pada bagian keempat mencoba menggagas constitutional question di Indonesia Adapaun pada bagian terakhir ini membahas constitutional question sebagai mekanisme alternatif baru dalam mencari keadilan konstitusional yang merupakan kristalisasi kesimpulan dan saran saran yang perlu ditindaklanjuti oleh berbagai elemen baik melalui program penelitian maupun pendidikan politik dan ketatanegaraan yang lain