Amandemen undang undang dasar adalah tuntutan kebutuhan zaman mengingat tidak ada satupun produk hukum buatan manusia yang dapat sesuai terus menerus dengan perkembangan zaman dalam waktu yang lama Kendatipun undang undang dasar di desain sebagai hukum dasar yang hanya mengatur hal hal pokok dan fundamental dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara tetap saja keberlakuan undang undang dasar terikat pada perkembangan sosial politik ekonomi yang terjadi dalam pergaulan hidup masyarakat Fungsi fungsi kekuasaan dan kewenangan lembaga negara yang mencerminkan trias politica akan menjadi timpang kurang efektif dan menciptakan permasalahan ketatanegaraan yang besar jika kelemahan yang terdapat di dalam undang undang dasar dibiarkan tanpa amandemen Tidak dapat tidak bahwa kelemahan tersebut mesti diperbaharui dengan jalan amandemen Keberadaan MPR misalnya yang oleh undang undang diinstitusionalisasikan kemudian dilengkapi dengan jabatan struktural yang berbeda dengan pimpinan DPR ataupun DPD Demikian pula komposisi jabatan hakim konstitusi yang sarat nuansa politis sebab model pengisiannya diusulkan oleh dua lembaga politik sekaligus DPR dan Presiden dan oleh MA Padahal jika kita bicara tentang independensi hakim salah satu indikatornya pengisian jabatan hakim haruslah terbebas dari kepentingan politis Mengingat posisi hakim konstitusi dalam menjalankan kewenangannya semisal pengujian undang undang maupun menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilihan umum menjadikan hakim konstitusi terhisap dalam pusaran kepentingan elit kekuasaan sehingga kapan saja dan setiap saat harus berhadapanAmandemen undang undang dasar adalah tuntutan kebutuhan zaman mengingat tidak ada satupun produk hukum buatan manusia yang dapat sesuai terus menerus dengan perkembangan zaman dalam waktu yang lama Kendatipun undang undang dasar di desain sebagai hukum dasar yang hanya mengatur hal hal pokok dan fundamental dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara tetap ...saja keberlakuan undang undang dasar terikat pada perkembangan sosial politik ekonomi yang terjadi dalam pergaulan hidup masyarakat Fungsi fungsi kekuasaan dan kewenangan lembaga negara yang mencerminkan trias politica akan menjadi timpang kurang efektif dan menciptakan permasalahan ketatanegaraan yang besar jika kelemahan yang terdapat di dalam undang undang dasar dibiarkan tanpa amandemen Tidak dapat tidak bahwa kelemahan tersebut mesti diperbaharui dengan jalan amandemen Keberadaan MPR misalnya yang oleh undang undang diinstitusionalisasikan kemudian dilengkapi dengan jabatan struktural yang berbeda dengan pimpinan DPR ataupun DPD Demikian pula komposisi jabatan hakim konstitusi yang sarat nuansa politis sebab model pengisiannya diusulkan oleh dua lembaga politik sekaligus DPR dan Presiden dan oleh MA Padahal jika kita bicara tentang independensi hakim salah satu indikatornya pengisian jabatan hakim haruslah terbebas dari kepentingan politis Mengingat posisi hakim konstitusi dalam menjalankan kewenangannya semisal pengujian undang undang maupun menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilihan umum menjadikan hakim konstitusi terhisap dalam pusaran kepentingan elit kekuasaan sehingga kapan saja dan setiap saat harus berhadapan