Logo Bacabuku
Wasiat Wajibah, Solusi Rekonstruksi Kewarisan Beda Agama

Wasiat Wajibah, Solusi Rekonstruksi Kewarisan Beda Agama

Siti Ropiah
Ebook

Deskripsi ebook

Sinopsis Buku: Buku ini membahas isu kewarisan beda agama, yang menjadi kontroversi dalam dunia hukum dan pemikiran Islam di Indonesia. Dalam konteks ini, buku menggali konsep wasiat wajibah sebagai solusi rekonstruksi dalam mengatasi ketimpangan dan ketidakadilan yang muncul dalam kewarisan antara orang beragama Islam dan non-Islam. Buku ini menjelaskan bahwa meskipun ada hadis yang melarang kewarisan antar agama, masyarakat Indonesia menginginkan adanya kelonggaran dalam hal ini, terutama dalam konteks kehidupan keluarga yang rukun dan harmonis. Buku ini terdiri dari empat bagian utama: (1) Kontroversi Mewarnai Hasil Putusan MA tentang Kewarisan Beda Agama, (2) Konsep Kewarisan Beda Agama dan Wasiat Wajibah, (3) Analisis Putusan MA No 16K/AG/2010, dan (4) Rekonstruksi Kewarisan Beda Agama. Dalam bagian-bagian tersebut, dibahas secara mendalam perbedaan pendapat para ulama tentang hukum kewarisan beda agama, serta analisis terhadap putusan Mahkamah Agung yang memberikan kelonggaran kepada non-muslim melalui wasiat wajibah. Buku ini juga menggambarkan upaya Mahkamah Agung dalam menyeimbangkan antara prinsip hukum Islam dengan keadilan sosial, khususnya dalam kasus kewarisan antar agama. Dengan memberikan kelonggaran melalui wasiat wajibah, Mahkamah Agung memperlihatkan komitmen untuk menjaga keharmonisan keluarga dan keadilan antar anggota keluarga, meskipun berbeda agama. Buku ini menjadi referensi penting dalam memahami dinamika kewarisan beda agama dalam konteks hukum dan nilai-nilai sosial di Indonesia.

Sinopsis ebook

Sinopsis Buku: Buku ini membahas isu kewarisan beda agama, yang menjadi kontroversi dalam dunia hukum dan pemikiran Islam di Indonesia. Dalam konteks ini, buku menggali konsep wasiat wajibah sebagai solusi rekonstruksi dalam mengatasi ketimpangan dan ketidakadilan yang muncul dalam kewarisan antara orang beragama Islam dan non-Islam. Buku ini menjelaskan bahwa meskipun ada hadis yang melarang kewarisan antar agama, masyarakat Indonesia menginginkan adanya kelonggaran dalam hal ini, terutama dalam konteks kehidupan keluarga yang rukun dan harmonis. Buku ini terdiri dari empat bagian utama: (1) Kontroversi Mewarnai Hasil Putusan MA tentang Kewarisan Beda Agama, (2) Konsep Kewarisan Beda Agama dan Wasiat Wajibah, (3) Analisis Putusan MA No 16K/AG/2010, dan (4) Rekonstruksi Kewarisan Beda Agama. Dalam bagian-bagian tersebut, dibahas secara mendalam perbedaan pendapat para ulama tentang hukum kewarisan beda agama, serta analisis terhadap putusan Mahkamah Agung yang memberikan kelonggaran kepada non-muslim melalui wasiat wajibah. Buku ini juga menggambarkan upaya Mahkamah Agung dalam menyeimbangkan antara prinsip hukum Islam dengan keadilan sosial, khususnya dalam kasus kewarisan antar agama. Dengan memberikan kelonggaran melalui wasiat wajibah, Mahkamah Agung memperlihatkan komitmen untuk menjaga keharmonisan keluarga dan keadilan antar anggota keluarga, meskipun berbeda agama. Buku ini menjadi referensi penting dalam memahami dinamika kewarisan beda agama dalam konteks hukum dan nilai-nilai sosial di Indonesia.

Detail Buku

Jumlah Halaman 48
Kategori Pendidikan
Penerbit CV. Pustaka MediaGuru
Tahun Terbit 2020
ISBN 978-623-272-977-3
eISBN
Wasiat Wajibah, Solusi Rekonstruksi Kewarisan Beda Agama

Wasiat Wajibah, Solusi Rekonstruksi Kewarisan Beda Agama

Siti Ropiah