Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam berbagai aspek hukum perkawinan dalam perspektif fikih empat madzhab, khususnya terkait dengan thalaq (cerai). Buku ini menjelaskan konsep, jenis, dan aturan dalam masalah thalaq, termasuk thalaq terpaksa, thalaq orang mabuk, serta thalaq yang dilakukan tanpa sadar atau main-main. Selain itu, buku ini juga membahas hak istri dalam khulu’, li’an, zhihar, iddah, dan perihal suami yang hilang atau ghaib. Penulis menjelaskan berbagai pendapat para fuqaha’ dari empat madzhab utama, seperti madzhab Hambali, Syafi’i, Maliki, dan Hanafi, dalam menentukan hukum thalaq, baik dalam konteks haram, makruh, wajib, maupun sunnah. Buku ini juga menyajikan penjelasan tentang kifarat dan masa tangguh dalam kasus ila’, serta mengupas tuntas hak-hak istri dalam berbagai situasi perceraian. Buku ini menjadi sumber referensi yang komprehensif bagi yang ingin memahami hukum thalaq dari perspektif fikih Islam.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam berbagai aspek hukum perkawinan dalam perspektif fikih empat madzhab, khususnya terkait dengan thalaq (cerai). Buku ini menjelaskan konsep, jenis, dan aturan dalam masalah thalaq, termasuk thalaq terpaksa, thalaq orang mabuk, serta thalaq yang dilakukan tanpa sadar atau main-main. Selain itu, buku ini juga membahas hak istri dalam khulu’, li’an, zhihar, iddah, dan perihal suami yang hilang atau ghaib. Penulis menjelaskan berbagai pendapat para fuqaha’ dari empat madzhab utama, seperti madzhab Hambali, Syafi’i, Maliki, dan Hanafi, dalam menentukan hukum thalaq, baik dalam konteks haram, makruh, wajib, maupun sunnah. Buku ini juga menyajikan penjelasan tentang kifarat dan masa tangguh dalam kasus ila’, serta mengupas tuntas hak-hak istri dalam berbagai situasi perceraian. Buku ini menjadi sumber referensi yang komprehensif bagi yang ingin memahami hukum thalaq dari perspektif fikih Islam.
Jumlah Halaman | 61 |
---|---|
Kategori | Agama |
Penerbit | Hikam Pustaka |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | - |
eISBN | 978-623-311-528-5 |