Sinopsis Buku: Buku ini membahas isu penting mengenai peran wanita dalam sistem peradilan Islam, khususnya dalam konteks keempat madzhab utama, yaitu Madzhab Maliki, Syafi’i, Hambali, dan Hanafi. Buku ini menjelaskan secara mendalam pandangan berbeda antar madzhab mengenai apakah seorang wanita diperbolehkan menjabat sebagai hakim, terutama dalam peradilan pidana dan perdata. Dalam beberapa madzhab, seperti Maliki, Syafi’i, dan Hambali, ditemukan pendapat yang mengharamkan wanita menjadi hakim, berdasarkan hadis yang menyebutkan bahwa tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita. Namun, madzhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih terbuka, memperbolehkan wanita menjadi hakim dalam urusan perdata, karena kesaksian wanita dalam hal muamalat dianggap sah. Sementara dalam urusan pidana, wanita tidak diperbolehkan menjadi hakim karena kesaksian wanita dalam hal jinayat tidak diterima. Buku ini juga mengupas secara akademis dan ilmiah berbagai nash yang relevan, serta menjelaskan perbedaan pendapat antar madzhab, sekaligus memberikan penjelasan mengenai konsep al-wilayatul ‘uzhma (kekuasaan menyeluruh) yang menjadi dasar dari perbedaan pandangan tersebut. Dengan demikian, buku ini menjadi sumber acuan yang komprehensif bagi para pemikir, akademisi, dan praktisi hukum Islam yang tertarik memahami peran wanita dalam sistem peradilan Islam.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas isu penting mengenai peran wanita dalam sistem peradilan Islam, khususnya dalam konteks keempat madzhab utama, yaitu Madzhab Maliki, Syafi’i, Hambali, dan Hanafi. Buku ini menjelaskan secara mendalam pandangan berbeda antar madzhab mengenai apakah seorang wanita diperbolehkan menjabat sebagai hakim, terutama dalam peradilan pidana dan perdata. Dalam beberapa madzhab, seperti Maliki, Syafi’i, dan Hambali, ditemukan pendapat yang mengharamkan wanita menjadi hakim, berdasarkan hadis yang menyebutkan bahwa tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita. Namun, madzhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih terbuka, memperbolehkan wanita menjadi hakim dalam urusan perdata, karena kesaksian wanita dalam hal muamalat dianggap sah. Sementara dalam urusan pidana, wanita tidak diperbolehkan menjadi hakim karena kesaksian wanita dalam hal jinayat tidak diterima. Buku ini juga mengupas secara akademis dan ilmiah berbagai nash yang relevan, serta menjelaskan perbedaan pendapat antar madzhab, sekaligus memberikan penjelasan mengenai konsep al-wilayatul ‘uzhma (kekuasaan menyeluruh) yang menjadi dasar dari perbedaan pandangan tersebut. Dengan demikian, buku ini menjadi sumber acuan yang komprehensif bagi para pemikir, akademisi, dan praktisi hukum Islam yang tertarik memahami peran wanita dalam sistem peradilan Islam.
Jumlah Halaman | 23 |
---|---|
Kategori | Agama |
Penerbit | Hikam Pustaka |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | - |
eISBN | 978-623-311-527-8 |