Logo Bacabuku
Wakaf Uang : Pengelolaan dalam hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia

Wakaf Uang : Pengelolaan dalam hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia

Dr. Siska Lis Sulistiani, M.Ag., M.E.Sy.
Ebook

Deskripsi ebook

Sinopsis Buku: Buku ini membahas tentang *wakaf uang* dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Wakaf uang, yang merupakan bagian dari ijtihad dalam bidang hukum Islam, memiliki peran penting dalam mendukung tujuan sosial-ekonomi di masyarakat. Buku ini menjelaskan bahwa wakaf uang bukan sekadar uang yang diberikan, melainkan uang yang diinvestasikan dalam instrumen keuangan syar’i untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar. Dalam konteks hukum Islam, wakaf uang telah diakui oleh Majelis Ulama Indonesia melalui fatwa yang dikeluarkan pada tahun 2002. Sementara itu, secara hukum positif, wakaf uang diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Buku ini juga membahas tantangan dan dinamika dalam pengelolaan wakaf uang, termasuk perbedaan pandangan antar mazhab dan praktik wakaf uang di berbagai negara. Selain itu, buku ini menjelaskan bahwa wakaf uang memiliki makna yang lebih luas dari sekadar bentuk uang. Ia bisa menjadi sarana untuk membangun institusi keagamaan, sosial, dan pendidikan, asalkan penggunaannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Buku ini menjadi referensi yang bermanfaat bagi masyarakat, para peneliti, dan praktisi hukum Islam dalam memahami dan mengelola wakaf uang secara profesional dan amanah.

Sinopsis ebook

Pada dasarnya harta diciptakan untuk diambil manfaatnya Pemanfaatan harta bisa dilakukan dengan dua cara yaitu dengan menghabiskan benda tersebut atau menggunakan harta secara terus menerus dengan tetap menjaga kelanggengan benda tersebut yakni wakaf Harta benda wakaf dari sisi objek dapat berupa benda tidak bergerak ataupun benda bergerak salah satunya berbentuk uang Wakaf uang merupakan bagian dari ijtihad dalam bidang pengembangan potensi ekonomi Islam Di Indonesia melalui Undang Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf terkait penyaluran wakaf uang telah diatur yaitu melalui perbankan Syar ah atau jasa Lembaga Keuangan Syar ah yang resmi ditunjuk sebagai LKS PWU Lembaga Keuangan Syar ah Penerima Wakaf Uang Dengan demikian kehadiran perbankan Syar ah dapat dirasakan oleh semua golongan masyarakat baik dari masyarakat golongan menengah ke atas ataupun sebaliknya masyarakat kurang mampu mengingat fungsi intermediasi sosial bank yang belum tergali dengan maksimal Perbankan Syar ah merupakan suatu sistem yang bertujuan memberikan kontribusi positif terhadap tercapainya tujuan sosial ekonomi dari masyarakat muslim

Detail Buku

Jumlah Halaman 234
Kategori Hukum
Penerbit Sinar Grafika
Tahun Terbit 2022
ISBN 978-623-391-009-5
eISBN proses
Wakaf Uang : Pengelolaan dalam hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia

Wakaf Uang : Pengelolaan dalam hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia

Dr. Siska Lis Sulistiani, M.Ag., M.E.Sy.