Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep *wakaf perusahaan* sebagai model *CSR Islam* yang inovatif dan berpotensi menjadi strategi utama dalam pembangunan berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi global. Konsep ini diusulkan sebagai alternatif terhadap sistem kepemilikan dan kapitalisme yang sering dianggap mengabaikan keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Melalui pendekatan *wakaf*, JCorp, sebuah perusahaan multinasional asal Malaysia, mencoba menginstitusionalisasikan tanggung jawab sosial perusahaan dengan membagi hak milik secara profesional dan tidak mengalihkan kekuasaan sepenuhnya kepada individu, yang dianggap berpotensi menimbulkan keserakahan dan ketidakpedulian terhadap masyarakat. Buku ini juga menjelaskan bahwa *wakaf perusahaan* merupakan antitesis terhadap kapitalisme dan privatisasi yang dominan, karena menekankan prinsip keadilan, kebersamaan, dan tanggung jawab sosial perusahaan dalam kerangka hukum dan moral Islam. Konsep ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi negara-negara Islam, seperti Indonesia, Malaysia, dan Brunei, untuk membangun ekonomi yang lebih kuat, tahan banting, dan berkelanjutan. Selain itu, buku ini juga memberikan wawasan tentang bagaimana *CSR Islam* dapat diintegrasikan ke dalam sistem pembangunan internasional, terutama dalam konteks organisasi seperti OIC, untuk menciptakan kesejahteraan yang menyeluruh bagi individu dan masyarakat. Dengan pendekatan akademis yang jelas dan terstruktur, buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi bisnis, dan pemerhati isu sosial dan ekonomi, khususnya dalam konteks Islam.
Buku ini menawarkan suatu pemahaman aspek tanggung jawab sosial perusahaan perspektif islam dalam konteks pembangunan internasional dengan fokus utamanya adalah wakaf perusahaan sebagai suatu model tanggung jawab sosial perusahaan perspektif islam yang telah dipraktekkan oleh sebuah perusahaan multinasional di Malaysia Sebagian besar isi buku ini merupakan hasil penelitian yang telah penulis lakukan di Malaysia Pandangan dan kebutuhan akan pentingnya konsep tanggung jawab sosial perusahaan untuk dijalankan oleh perusahaan perusahaan khususnya perusahaan multinasional dari waktu ke waktu semakin kuat seiring dengan telah terjadinya berbagai masalah pembangunan di tataran Internasional antara lain tingkat kemisikinan kesehatan dan pendidikan yang rendah kerusakan lingkungan alih teknologi dan sebagainya Dengan tujuan masing masing kini telah banyak perusahaan multinasional yang telah melakukan tanggung jawab sosialnya Namun diantara mereka tidak sedikit yang menjalankan konsep tersebut atas dasar tujuan untuk mempertahankan dan bahkan meningkatkan keuntungannya Keberlanjutan dan keadilan pembangunan cenderung terabaikan Sebuah perusahaan multinasional asal Malaysia yaitu Johor Corporation JCorp mencoba menawarkan model baru dalam pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan Model tersebut dijalankan berdasarkan konsep wakaf perusahaan Melalui model wakaf perusahaan yang berlandaskan kaidah dan moral Islam Jcorp berusaha untuk mampu menjadi agen pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan Praktek tanggung jawab sosial perusahaan yang dijalankan oleh Jcorp dengan model wakaf perusahaan merupakan sesuatu yagn baru dan unik Hal inilah yang telah mendorong penulis untuk mencoba menyajikannya dalam sebuah buku yang sederhana dan diharapkan dapat menjadi tambahan referensi dalam pemahaman tanggung jawab sosial perusahaan yagn dilakukan oleh pelaku bisnis Buku ini diperuntukkan khususnya bagi para mahasiswa fakultas hukum konsentrasi hukum bisnis ekonomi dan syariah serta para pengamat dan pelaku tanggung jawab sosial perusahaan khususnya pelaku bisnis yang berbasis syariah