Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep pembangunan desa yang berorientasi pada partisipasi aktif masyarakat, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa. Buku ini menjelaskan pergeseran konsep pembangunan desa dari "Membangun Desa" menjadi "Desa Membangun", yang menegaskan bahwa desa memiliki kewenangan dan hak untuk membangun dirinya sendiri secara mandiri dan berkelanjutan. Buku ini juga menjelaskan empat bidang kegiatan utama dalam pembangunan desa, yaitu: Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat. Selain itu, buku ini memberikan gambaran tentang peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, lembaga desa, masyarakat, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam mendukung pembangunan desa. Buku ini juga menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antar pelaku pembangunan desa untuk mewujudkan pembangunan yang adil, merata, dan berkelanjutan. Buku ini ditujukan bagi para penyelenggara pemerintah desa, LSM, aktivis, pendamping desa, dan masyarakat umum yang ingin memahami konsep pembangunan desa secara konseptual dan praktis.
Buku ini menjelaskan beberapa problem pembangunan desa serta menawarkan konsep desa membangun yang selaras dengan program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta menegaskan perlunya peran dan kolaborasi lembaga desa Selain itu keunikan buku ini menggambarkan pembangunan beberapa desa di Kabupaten Bima serta pentingnya kerjasama pemerintah desa pihak perguruan tinggi Salah satu keterlambatan program pembangunan desa adalah minimnya SDM yang ada di desa serta masih terdapatnya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah dengan pemerintah daerah Namun setelah dikeluarkan peraturan Bupati Bima Nomor 02 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bima
Jumlah Halaman | 126 |
---|---|
Kategori | Sosial |
Penerbit | Bintang Pustaka Madani |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | 978-623-386-028-4 |
eISBN | proses |