Pasal 28 ayat 1 UU Advokat telah mengisyaratkan bahwa Organisasi Advokat merupakan satu satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang Undang akan tetapi dalam perjalanannya terjadi perbedaan sikap oleh para pelaku kekuasaan Kehakiman Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi antara system wadah advokat berbentuk Single Bar dengan sistem Multi Bar yang pada akhirnya melahirkan organisasi organisasi Advokat yang berburu anggota dengan menjanjikan kemudahan untuk menjadi Advokat yang cenderung mengedepankan business oriented bahkan ironinya persoalan pengawasan Kode Etik Advokat yang sudah di putus oleh organisasi Advokat seolah olah hanya formalitas belaka Buku ini hadir membahas regulasi wadah tunggal advokat sebagai organ negara kelemahan kelemahan regulasi wadah advokat saat ini serta upaya untuk melakukan rekontruksi regulasi wadah tunggal advokat Pasal 28 ayat 1 UU Advokat telah mengisyaratkan bahwa Organisasi Advokat merupakan satu satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang Undang akan tetapi dalam perjalanannya terjadi perbedaan sikap oleh para pelaku kekuasaan Kehakiman Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi antara system wadah advokat berbentuk Single ...Bar dengan sistem Multi Bar yang pada akhirnya melahirkan organisasi organisasi Advokat yang berburu anggota dengan menjanjikan kemudahan untuk menjadi Advokat yang cenderung mengedepankan business oriented bahkan ironinya persoalan pengawasan Kode Etik Advokat yang sudah di putus oleh organisasi Advokat seolah olah hanya formalitas belaka Buku ini hadir membahas regulasi wadah tunggal advokat sebagai organ negara kelemahan kelemahan regulasi wadah advokat saat ini serta upaya untuk melakukan rekontruksi regulasi wadah tunggal advokat