Berangkat dari fakta bahwa materi dalam Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana yang mengatur tentang perlindungan pelaku kejahatan kurang memadai mengakibatkan perlindungan yang diberikan pada korban kejahatan terkesan menjadi tidak terpenuhi Padahal idealnya perlindungan yang diberikan kepada korban kejahatan dan pelaku kejahatan adalah seimbang dan tidak membeda bedakan sebagaimana asas setiap orang bersama kedudukannya dalam hukum equality before the law Berangkat dari fakta bahwa materi dalam Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana yang mengatur tentang perlindungan pelaku kejahatan kurang memadai mengakibatkan perlindungan yang diberikan pada korban kejahatan terkesan menjadi tidak terpenuhi Padahal idealnya perlindungan yang diberikan kepada korban kejahatan dan pelaku kejahatan adalah seimbang dan tidak membeda bedakan sebagaimana asas setiap orang ...bersama kedudukannya dalam hukum equality before the law