Sinopsis Singkat Buku: Buku ini berisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, serta penjelasannya. Undang-Undang ini diundangkan setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah pada tanggal 17 Desember 2013. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas, memantapkan, dan menegaskan tugas, fungsi, serta kewenangan Notaris sebagai pejabat umum yang memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Dalam UU ini, terdapat perubahan signifikan terhadap mekanisme pengawasan Notaris. Sebelumnya, pengawasan Notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat (MPP), yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Perubahan ini juga diakui setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.49/PUU-X/2012 yang membatalkan frasa “dengan persetujuan majelis pengawas daerah” dalam Pasal 66 ayat (1) UU No.30 Tahun 2004. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan terjadi sinkronisasi antar peraturan perundang-undangan, sehingga tugas, fungsi, dan kewenangan Notaris dapat dilaksanakan secara lebih baik dan efektif. Selain itu, buku ini juga mencakup Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, serta penjelasan-penjelasan terkait UU tersebut. Buku ini merupakan sumber referensi yang sangat penting bagi para profesional hukum, notaris, serta pihak-pihak yang memerlukan pemahaman mendalam mengenai peran dan tanggung jawab Notaris dalam sistem hukum Indonesia.
Buku UU No 02 Tahun 2014 Tentang Ja bat an Notaris yang kami terbitkan ini me ngandung maksud untuk mendukung sosialisa si dan mem berikan penjelasan kepada siapapun yang berkait an dengan bidang kenotariatan Baik bagi para notaris sendiri maupun semua pihak yang berhu bungan dan berkompetensi dengan bidang ini
Jumlah Halaman | 156 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Pustaka Mahardika |
Tahun Terbit | 2016 |
ISBN | 978-979-268-581-7 |
eISBN |