Sinopsis Buku: Buku ini membahas pentingnya dan penerapan kaidah-ushul dalam proses istinbat hukum dalam fiqh. Penulis memfokuskan pembahasan pada kaidah-ushul yang bersifat kebahasaan (qawaid ushuliyah lughawiyah), seperti amar dan nahy, mutlaq dan muqayyad, musytarak, serta berbagai kaidah kebahasaan lainnya yang berperan penting dalam memahami nash-nash syar’i seperti Al-Qur’an dan Hadis. Kaidah-kaidah ini berfungsi untuk menyoroti sisi kebahasaan dari nash-nash tersebut, sehingga membantu dalam memahami dan mengistinbatkan hukum yang terkandung di dalamnya. Selain itu, buku ini juga menjelaskan kaidah-ushul yang bersifat tasyri’iyyah (qawaid ushuliyah tasyri’iyyah), yang bertujuan untuk mewujudkan maqasid syari’ (tujuan umum syariat Islam) seperti kemaslahatan umum dan keadilan. Kaidah-kaidah ini dirumuskan oleh para ulama dan menjadi dasar dalam pengambilan hukum secara umum (mabadi’ wa ushul kulliyah). Buku ini juga meliputi pembahasan tentang definisi ushul fiqh, sejarahnya, pengertian hukum, hakim, mahkum alaihi, dan mahkum fih, serta dalil-dalil hukum. Pembahasan-pembahasan ini bertujuan untuk memberikan wawasan ushul (tsaqafah ushuliyah) sebelum memasuki pembahasan inti terkait penerapan kaidah-ushul dalam istinbat hukum. Dengan demikian, buku ini menjadi referensi yang komprehensif dan relevan bagi para pembaca yang ingin memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ushul fiqh dalam penalaran hukum.
Buku yang berada di tangan pembaca ini tidaklah membahas kedua jenis kaidah ushul tersebut akan tetapi hanya fokus pada kaidah kaidah ushul yang bersifat kebahasaan seperti amar dan nahy mutlaq dan muqayyad musytarak dan lain sebagainya Sesuai dengan judulnya buku ini lebih ditekankan pembahasannya pada berbagai kaidah ushul fiqh yang diterapkan pada berbagai hukum furu yang diistinbatkan melalui kaidah ushul tersebut dengan tidak mengabaikan pembahasan lain yang selalu ada dalam buku ushul fiqh pada kebiasaannya Seperti pembahasan terkait definisi ushul fiqh dan sejarahnya pembahasan seputar pengertian hukum hakim mahkum alaihi dan mahkum fih dan juga pembahasanyang berkaitan dengan dalil dalil hukum Pembahasan tersebut menjadi penting untuk memberikan wawasan ushul tsaqafah ushuliyah sebelum masuk kepada pembahasan inti terkait dengan penerapan kaidah ushul itu sendiri dalam istinbat hukum