Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara komprehensif mengenai *ushul fiqh*, yaitu ilmu yang mempelajari sumber-sumber hukum dan prosedur penunjukannya dalam hukum syariat Islam. Buku ini terdiri dari beberapa bab yang membahas secara mendalam tentang definisi, objek kajian, ruang lingkup, fungsi, dan tujuan *ushul fiqh*, serta membedakannya dengan *kaidah fiqh*. Selain itu, buku ini juga menjelaskan sejarah perkembangan *ushul fiqh* sejak masa Nabi, para sahabat, tabi’in, dan tabi’ at-tabi’in, serta menguraikan berbagai aliran dalam studi *ushul fiqh* seperti aliran *mutakallimin*, *fuqaha*, dan kombinasi keduanya. Buku ini juga menyajikan berbagai teori dalam *ushul fiqh*, antara lain teori *lughawi* (berdasarkan bahasa) dan teori *maqashidi* (berdasarkan tujuan). Selain itu, disebutkan pula berbagai dalil hukum syariat, baik yang bersifat teksual (seperti Al-Qur’an dan Sunnah) maupun non-teksual (seperti *ijma’*, *qiyas*, *istihsan*, *mashlahah mursalah*, dan *urf*). Buku ini juga mengkritik dan mengevaluasi posisi *ushul fiqh* dalam konteks modern, serta menjelaskan perbedaan antara *ushul fiqh* yang bersifat *qath’i* (pasti) dan *dzanni* (dugaan). Penulis berupaya untuk menunjukkan relevansi *ushul fiqh* dalam pemahaman hukum Islam secara mendalam dan kontekstual, serta memberikan perspektif yang dapat digunakan oleh para pembaca, terutama mahasiswa dan santri dalam studi ilmu-ilmu Islam.
Memahami Islam tidak cukup hanya menggunakan Al Qur
Jumlah Halaman | 208 |
---|---|
Kategori | Agama |
Penerbit | Literasi Nusantara Abadi |
Tahun Terbit | 2020 |
ISBN | 978-623-6508-43-5 |
eISBN | proses |