Sinopsis Buku: Buku ini membahas perkembangan ilmu *ushul fiqh* dari pendekatan nalar kreatif menuju nalar progresif dalam konteks pemikiran hukum Islam yang kontemporer. Di dalamnya, penulis menguraikan berbagai teori dan pendekatan dalam metodologi penemuan hukum Islam, khususnya teori batas oleh Muhammad Syahrur dan teori evolusi syariah oleh Mahmud Thaha. Buku ini juga menyajikan pemahaman tentang sumber hukum Islam baik dari perspektif Sunni maupun Syi’ah, serta menjelaskan berbagai metode dalam penemuan hukum Islam dan istinbâth hukum di Indonesia. Dengan pendekatan yang sistematis dan akademis, buku ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang dasar-dasar metodologi hukum Islam, sekaligus menjadi bekal ilmu bagi pembaca yang tertarik pada kajian hukum Islam secara mendalam.
Di dalamnya Pembaca akan disuguhkan kesegaran berbagai pemikiran hukum Islam yang kontekstual dan sesuai dengan semangat zaman Pada bab awal pembahasan terlebih dahulu menyentuh pada makna sejarah objek kajian dan berbagai aliran ushul fikih Memasuki bab selanjutnya sumber penetapan hukum baik Sunni dan Syiah hingga dalil dalil penetapan hukumnya dikuliti Pertengahan isi buku ini kemudian juga mengetengahkan diskusi diskusi terkait ijtihad hingga kaidah Ush
Jumlah Halaman | 209 |
---|---|
Kategori | Agama |
Penerbit | Inteligensia Media |
Tahun Terbit | 2020 |
ISBN | 978-623-6548-42-4 |
eISBN | proses |