Sinopsis Buku: Buku ini membahas tentang urgensi dan relevansi agama Islam dalam perjuangan kemerdekaan serta pengelolaan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Buku ini menjelaskan peran penting agama Islam dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, khususnya peran kerajaan dan kesultanan Islam yang telah aktif memimpin gerakan antikolonialisme sebelum proklamasi kemerdekaan. Buku ini juga menyoroti keserasian antara nilai-nilai Pancasila dengan ajaran Islam, dengan menekankan bahwa Pancasila bukanlah agama, melainkan falsafah negara yang tidak dapat menggantikan peran agama. Selain itu, buku ini juga menyajikan peran agama Islam dalam pembentukan dan pengelolaan negara, serta menyoroti pentingnya pemeliharaan nilai-nilai agama dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Buku ini juga menguraikan berbagai sumber hukum, seperti UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menjelaskan fungsi dan sifat hak cipta, pelindungan hak cipta, serta sanksi pelanggaran hak cipta. Buku ini juga membahas pembatasan penggunaan karya cipta untuk tujuan tertentu, seperti penelitian, pengajaran, dan pendidikan. Dalam konteks sosial dan politik, buku ini juga menggambarkan tantangan yang dihadapi umat Islam dalam menjaga peran dan pengaruhnya dalam kehidupan bangsa, khususnya dalam konteks pluralisme, sekularisme, dan liberalisme yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam. Buku ini menekankan pentingnya keseimbangan antara agama dan kehidupan berbangsa, serta menjelaskan bahwa agama Islam tetap relevan dan penting dalam membangun bangsa yang adil dan makmur.
Setelah Indonesia merdeka 75 tahun tanpa disadari di tengah masyarakat telah terjadi fenomena yang sangat merugikan umat Islam di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini ada kecenderungan gerakan untuk menghilangkan peran umat Islam dalam membidani lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dasar negara Pancasila Sebagaimana diketahui jauh sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia kerajaan atau kesultanan Islam di nusantara telah aktif memelopori gerakan antikolonialisme dan imperialisme Risalah ini ingin membahas latar belakang kesepakatan bapak pendiri bangsa Indonesia yang akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa dasar negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 45 alinea ke 4 dan sebagian ada yang menyimpulkan bahwa Lima Dasar Negara Indonesia yang oleh Bung Karno diberi nama Pancasila adalah hadiah atau ix sumbangan umat Islam bagi Indonesia merdeka Bahwa ada yang kurang sependapat tentu hak yang bersangkutan tetapi hal tersebut diucapkan oleh Menteri Agama RI Alamsyah Ratu Prawiranegara seorang muslim dan tokoh militer dari Angkatan Darat faktanya sekarang baik Muhammadiyah maupun Nahdlatul Ulama mengakui bahwa sila sila Pancasila tidak bertentangan dengan ajaran Islam Namun mereka juga mengingatkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah negara Republik Indonesia bukanlah agama dan tidak dapat dijadikan agama atau dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama
Jumlah Halaman | 79 |
---|---|
Kategori | Sejarah |
Penerbit | Deepublish |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | 978-623-02-2702-8 |
eISBN | 978-623-02-2774-5 |