Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penyidik terhadap putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penulis mengungkapkan bahwa dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, lembaga praperadilan memiliki peran penting dalam melindungi hak asasi manusia, terutama dalam konteks penyidikan yang tidak sah. Namun, adanya pembatasan upaya hukum terhadap putusan praperadilan, seperti larangan banding berdasarkan Pasal 83 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 65/PUU-IX/2011, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penyidik, terutama ketika putusan praperadilan mengandung kesalahan atau kekhilafan yang bersifat fundamental (*gross error*). Buku ini berupaya memberikan solusi alternatif melalui mekanisme *Peninjauan Kembali* (PK) sebagai upaya hukum luar biasa yang dapat diakses penyidik dalam hal putusan praperadilan dianggap tidak sah atau memperoleh kesalahan yang berdampak signifikan terhadap proses penyidikan. Dengan demikian, buku ini memberikan panduan teoritis dan konseptual untuk memperkuat perlindungan hak penyidik dan memastikan kepastian hukum dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.
UPAYA HUKUM PENYIDIK TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN TENTANG TIDAK SAHNYA SP3
Jumlah Halaman | 316 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Literasi Nusantara Abadi |
Tahun Terbit | 2022 |
ISBN | 978-623-495-167-7 |
eISBN | proses |