Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air telah mengalami beberapa pengujian di Mahkamah Konstitusi sejak diundangkan pada tahun 2004 Namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85 PUU IX 2013 mencabut keberlakuan undang undang tersebut dan mengembalikan keberlakuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan Alasannya karena Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 dianggap tidak sesuai dengan kondisi pengelolaan sumber daya air saat ini Oleh karena itu kemudian disusun Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 yang telah disesuaikan dengan keadaan serta perkembangan pengelolaan sumber daya air saat iniUndang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air telah mengalami beberapa pengujian di Mahkamah Konstitusi sejak diundangkan pada tahun 2004 Namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85 PUU IX 2013 mencabut keberlakuan undang undang tersebut dan mengembalikan keberlakuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan Alasannya karena Undang Undang ...Nomor 7 Tahun 2004 dianggap tidak sesuai dengan kondisi pengelolaan sumber daya air saat ini Oleh karena itu kemudian disusun Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 yang telah disesuaikan dengan keadaan serta perkembangan pengelolaan sumber daya air saat ini