Ketentuan mengenai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi pada awalnya telah diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami perubahan dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2015 karena tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum kehidupan ketatanegaraan dan kebutuhan masyarakat Dengan demikian diperlu kan perubahan undang undang tersebut dengan membentuk Undang Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dasar hukum untuk undang undang tersebut adalah Pasal 20 dan 21 UUD 1945 Adapun dasar hukum untuk perubahan undang undang tersebut mengacu pada Pasal 20 dan Pasal 21 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang Undang Nomor iv 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2015 Ketentuan mengenai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi pada awalnya telah diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami perubahan dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2015 karena tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum kehidupan ketatanegaraan dan kebutuhan masyarakat Dengan demikian diperlu kan ...perubahan undang undang tersebut dengan membentuk Undang Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dasar hukum untuk undang undang tersebut adalah Pasal 20 dan 21 UUD 1945 Adapun dasar hukum untuk perubahan undang undang tersebut mengacu pada Pasal 20 dan Pasal 21 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang Undang Nomor iv 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2015