Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang hukum agraria di Indonesia, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Undang-Undang ini merupakan salah satu landasan hukum yang sangat penting dalam mengatur hak penguasaan atas tanah, termasuk hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa bangunan, hak membuka tanah dan memungut hasil hutan, hak guna air, hak guna ruang angkasa, serta hak tanah untuk keperluan sosial. Dalam konteks sosial dan ekonomi Indonesia yang masih bercorak agraria, UUPA memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa penguasaan dan penggunaan tanah dilakukan secara adil, merata, dan bermanfaat bagi seluruh rakyat. Buku ini juga menjelaskan sejarah pembentukan UUPA, dampak hukum yang dihasilkan, serta perbandingan dengan aturan agraria sebelumnya. Selain itu, buku ini mencakup penjelasan terkait berbagai peraturan terkait hukum tanah, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Buku ini sangat relevan bagi para akademisi, praktisi hukum, pemerintah, serta masyarakat yang ingin memahami dasar-dasar hukum agraria dan perannya dalam pembangunan nasional.
Beberapa pasal penting dalam hukum agraria yang ber lan daskan Undang Undang Pokok Agraria atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 adalah tentang Hak Milik Hak Guna Usaha Hak Guna Bangunan Hak Pakai Hak Sewa Bangunan Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan Hak Guna Air Hak Guna Ruang Angkasa Hak Tanah untuk Keperluan Sosial
Jumlah Halaman | 435 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Pustaka Mahardika |
Tahun Terbit | 2018 |
ISBN | 978-602-376-160-9 |
eISBN |