Sinopsis Buku: Buku ini membahas berbagai aspek terkait Hak Cipta dalam rangkaian hukum penulisan dan kreativitas, termasuk UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang merupakan landasan hukum penting dalam perlindungan ciptaan dan produk hak terkait. Buku ini menjelaskan secara rinci tentang fungsi dan sifat hak cipta, serta pembatasan pelindungan hak cipta yang diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 26. Dalam konteks ini, buku juga memberikan informasi mengenai sanksi pelanggaran hak cipta, terutama dalam Pasal 113, yang menegaskan konsekuensi hukum bagi siapa pun yang melanggar hak ekonomi pencipta tanpa izin. Selain itu, buku ini juga menyajikan profil tokoh-tokoh inspiratif dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah mencapai kesuksesan di berbagai bidang, seperti ekonomi, ilmu pengetahuan, politik, dan seni. Beberapa tokoh yang disebutkan antara lain: Frans Seda, Ben Mangreng Say, Centis Dacosta, Prof. Herman Yohannes, Prof. Gorys Keraf, dan banyak tokoh lainnya yang dianggap sebagai panutan bagi masyarakat NTT dan Indonesia. Profil ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa walaupun terdapat tantangan, NTT memiliki potensi besar dalam menghasilkan tokoh-tokoh yang mampu berkontribusi secara nasional dan internasional. Dengan demikian, buku ini tidak hanya menjadi referensi hukum terkait hak cipta, tetapi juga menyajikan inspirasi dan motivasi melalui kisah-kisah tokoh-tokoh NTT yang berprestasi.
PROVINSI Nusa Tenggara Timur NTT sering dipelesetkan menjadi seperti berikut NTT Nanti Tuhan Tolong NTT Nasib Tak Tentu Dan lain sebagainya Semua pelesetan itu terasa sangat satiris untuk didengar dan dirasakan oleh orang orang NTT Mengapa tida
Jumlah Halaman | 133 |
---|---|
Kategori | Umum |
Penerbit | Deepublish |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | - |
eISBN | 978-623-02-3151-3 |