Sebuah karya pada dasarnya selalu telah mendapatkan perlindungan hukum sejak karya tersebut dibuat Namun apabila sebuah karya tidak didaftarkan ulang pada Lembaga terkait maka tidak akan ada bukti perlindungan hukum yang sah dan kuat Sementara tidak banyak yang tahu akan pentingnya pendaftaran sebuah karya khususnya sastra ke lembaga terkait Sehingga apabila terjadi sebuah pelanggaran peristiwa perang kata kata dan cemoohan lah yang ramai di sosial media Hingga ada kemungkinan pelanggaran yang sama dapat terulang kembali Sebuah karya pada dasarnya selalu telah mendapatkan perlindungan hukum sejak karya tersebut dibuat Namun apabila sebuah karya tidak didaftarkan ulang pada Lembaga terkait maka tidak akan ada bukti perlindungan hukum yang sah dan kuat Sementara tidak banyak yang tahu akan pentingnya pendaftaran sebuah karya khususnya sastra ke lembaga terkait Sehingga apabila ...terjadi sebuah pelanggaran peristiwa perang kata kata dan cemoohan lah yang ramai di sosial media Hingga ada kemungkinan pelanggaran yang sama dapat terulang kembali