Sinopsis Buku: Buku ini membahas *cryptocurrency* dari berbagai perspektif hukum, baik secara normatif maupun dalam konteks kajian hukum Islam. Dalam rangka memahami seluk-beluk legalitas *cryptocurrency*, buku ini mengupas tuntas berbagai aspek hukum yang terkait, termasuk regulasi, kebijakan, dan tantangan hukum yang dihadapi oleh *cryptocurrency* dalam konteks perekonomian dan perbankan modern. Buku ini merupakan karya dari sejumlah dosen hukum dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Asosiasi Kolaborasi Dosen Lintas Negara (KODELN). Buku ini membahas fenomena *cryptocurrency* sebagai salah satu solusi untuk menghadapi krisis kepercayaan terhadap sistem perbankan tradisional, serta sebagai objek investasi yang memiliki nilai tumbuh sangat tinggi. Selain itu, buku ini juga menggambarkan fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia terkait mata uang kripto, yang menjadi topik hangat dalam diskusi masyarakat dan akademik. Buku ini relevan untuk pembaca yang tertarik memahami *cryptocurrency* dari perspektif hukum, khususnya dalam konteks regulasi, etika, dan kebijakan di era revolusi industri 4.0. Dengan pendekatan multidisiplin, buku ini berupaya menjawab tantangan hukum yang dihadapi *cryptocurrency* dan memberikan dasar hukum yang memadai untuk penggunaan serta pengaturannya.
Cryptocurrency sebagai wujud inovasi dalam bidang finansial tidak saja menarik untuk dikaji dari sisi ekonomi namun juga relevan dianalisis serta ditelaah dari aspek hukum karena pada prinsipnya hukum selalu ada di setiap kegiatan yang dilakukan manusia sebagaimana adagium ubi societas ibi ius Pemberlakuan cryptocurrency membutuhkan dasar hukum dan analisa yuridis sehingga dapat diberlakukan secara legal di Indonesia Hal tersebut menjadi argumentasi hadirnya Book Chapter dengan judul Tinjauan Cryptocur
Jumlah Halaman | 176 |
---|---|
Kategori | Pendidikan |
Penerbit | Nuta Media |
Tahun Terbit | 2022 |
ISBN | 978-623-5967-43-1 |
eISBN | proses |