Pengertian penyelundupan tidak termasuk penyelundupan manusia ke antarnegara karena pengertian tentang penyelundupan hanya digunakan khusus untuk kegiatan ekspor dan impor barang saja Hal ini berbeda dengan pengertian penyelundupan seperti dimaksud United Stated Customs an Border Protection selain menangani perkara penyelundupan dalam rangka ekspor dan impor barang juga menangani imigran gelap ke negara Amerika Hukum di Indonesia tidak mengenal istilah penyelundupan manusia human smuggling tetapi yang dikenal dengan sebutan imigran gelap Bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia dapat dibagi menjadi 2 dua golongan yaitu 1 tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan impor dan 2 tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 113D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Yang disyaratkan harus ada kerugian negara yang dapat dihitung dengan sejumlah nilai uang Tindak pidana penyelundupan merupakan tindak pidana khusus yang diatur di luar KUHP Tindak Pidana Penyelundupan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan merupakan undang undang yang berkaitan dengan fiskal tetapi dalam formulasi sanksi pidananya lebih mengedepankan sanksi pidana penjara daripada mengutamakan sanksi pidana denda dan membayar kerugian Negara Hal ini berarti bahwa Undang Undang Kepabeanan hanya dimaksudkan sebagai instrumen hukum sebatas untuk menegakkan kewibawaan Pemerintah Republik Indonesia dengan tanpa mempertimbangkan dan mengedapankan hakikat dan fungsi dari Undang Undang Fiskal yaitu bagaimana memasukkan uang ke kas negara sebanyak banyaknya sebagai pendapatan dan devisa negara untuk membiayai pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat Buku ini sangat dibutuhkan oleh aparat penegak hukum aparat pemerintahan hakim jaksa advokat mahasiswa serta para kalangan yang ingin mengetahui lebih mendalam mengenai tindak pidana dan formulasi sanksi pidana dalam kejahatan penyelundupan di Indonesia Pengertian penyelundupan tidak termasuk penyelundupan manusia ke antarnegara karena pengertian tentang penyelundupan hanya digunakan khusus untuk kegiatan ekspor dan impor barang saja Hal ini berbeda dengan pengertian penyelundupan seperti dimaksud United Stated Customs an Border Protection selain menangani perkara penyelundupan dalam rangka ekspor dan impor barang juga menangani imigran gelap ke ...negara Amerika Hukum di Indonesia tidak mengenal istilah penyelundupan manusia human smuggling tetapi yang dikenal dengan sebutan imigran gelap Bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia dapat dibagi menjadi 2 dua golongan yaitu 1 tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan impor dan 2 tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 113D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Yang disyaratkan harus ada kerugian negara yang dapat dihitung dengan sejumlah nilai uang Tindak pidana penyelundupan merupakan tindak pidana khusus yang diatur di luar KUHP Tindak Pidana Penyelundupan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan merupakan undang undang yang berkaitan dengan fiskal tetapi dalam formulasi sanksi pidananya lebih mengedepankan sanksi pidana penjara daripada mengutamakan sanksi pidana denda dan membayar kerugian Negara Hal ini berarti bahwa Undang Undang Kepabeanan hanya dimaksudkan sebagai instrumen hukum sebatas untuk menegakkan kewibawaan Pemerintah Republik Indonesia dengan tanpa mempertimbangkan dan mengedapankan hakikat dan fungsi dari Undang Undang Fiskal yaitu bagaimana memasukkan uang ke kas negara sebanyak banyaknya sebagai pendapatan dan devisa negara untuk membiayai pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat Buku ini sangat dibutuhkan oleh aparat penegak hukum aparat pemerintahan hakim jaksa advokat mahasiswa serta para kalangan yang ingin mengetahui lebih mendalam mengenai tindak pidana dan formulasi sanksi pidana dalam kejahatan penyelundupan di Indonesia