Tindak pidana yang dirumuskan Undang undang dituliskan dalam suatu kalimat atau kalimat kalimat Kalimat terdiri dari frasa frasa dan atau kata kata yang mempunyai arti atau makna yang khusus Frasa dan atau kata kata itulah yang dimaksud dengan unsur tindak pidana Oleh karena itulah maka tindak pidana dapat diartikan sebagai kompleksitas unsur unsur frasa frasa dan atau kata kata tersebut yang membentuk suatu pengertian hukum tentang larangan melakukan perbuatan tertentu aktif maupun pasif yang disertai dengan ancaman pidana bagi siapa yang melakukan larangan tersebut Tanggal 21 April 2008 telah diundangkan Undang undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE yang kemudian diubah dengan Undang undang No 19 Tahun 2016 Untuk selanjutnya disebut UU ITE Undang undang ITE bukanlah UU Tindak Pidana Khusus berhubung UU ini tidak semata mata memuat hukum pidana melainkan memuat tentang pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional dengan tujuan pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal merata dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa Tindak pidana yang dirumuskan Undang undang dituliskan dalam suatu kalimat atau kalimat kalimat Kalimat terdiri dari frasa frasa dan atau kata kata yang mempunyai arti atau makna yang khusus Frasa dan atau kata kata itulah yang dimaksud dengan unsur tindak pidana Oleh karena itulah maka tindak pidana dapat diartikan sebagai kompleksitas ...unsur unsur frasa frasa dan atau kata kata tersebut yang membentuk suatu pengertian hukum tentang larangan melakukan perbuatan tertentu aktif maupun pasif yang disertai dengan ancaman pidana bagi siapa yang melakukan larangan tersebut Tanggal 21 April 2008 telah diundangkan Undang undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE yang kemudian diubah dengan Undang undang No 19 Tahun 2016 Untuk selanjutnya disebut UU ITE Undang undang ITE bukanlah UU Tindak Pidana Khusus berhubung UU ini tidak semata mata memuat hukum pidana melainkan memuat tentang pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional dengan tujuan pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal merata dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa