Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tindak pidana terkait hak atas kekayaan intelektual (HaKI), khususnya dalam rangkaian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Buku ini merupakan edisi revisi yang dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang perlindungan hukum pidana terhadap hak cipta dan hak-hak terkait lainnya. Isi buku ini terdiri dari berbagai bab yang menjelaskan pengertian HaKI, jenis-jenis hak atas kekayaan intelektual, serta perlindungan hukum pidana yang diterapkan untuk menegakkan norma-norma yang diatur dalam UU HaKI. Buku ini memperkenalkan konsep-konsep hukum pidana terkait pelanggaran hak ekonomi, seperti tindak pidana tanpa hak dalam penggunaan secara komersial, serta berbagai bentuk pelanggaran hak cipta yang dapat menimbulkan sanksi pidana. Penulis juga menjelaskan berbagai pasal dalam UU Hak Cipta yang relevan, termasuk Pasal 9, Pasal 112, Pasal 113, dan lainnya, yang menjadi dasar dalam menegakkan hukum pidana terhadap pelanggaran hak cipta dan hak terkait lainnya. Selain itu, buku ini juga menyajikan perbandingan dan penjelasan mengenai perlindungan hukum pidana terhadap berbagai jenis hak kekayaan intelektual, seperti hak desain industri, hak tata letak sirkuit terpadu, dan hak rahasia dagang. Penulis menegaskan pentingnya perlindungan hukum pidana dalam memastikan keadilan dan perlindungan kepentingan pencipta serta pemegang hak cipta. Dengan penjelasan yang jelas dan terstruktur, buku ini menjadi sumber acuan yang bermanfaat bagi mahasiswa hukum, praktisi hukum, serta para pembaca yang tertarik memahami lebih dalam tentang hukum pidana terkait hak atas kekayaan intelektual.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tindak pidana terkait hak atas kekayaan intelektual (HaKI), khususnya dalam rangkaian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Buku ini merupakan edisi revisi yang dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang perlindungan hukum pidana terhadap hak cipta dan hak-hak terkait lainnya. Isi buku ini terdiri dari berbagai bab yang menjelaskan pengertian HaKI, jenis-jenis hak atas kekayaan intelektual, serta perlindungan hukum pidana yang diterapkan untuk menegakkan norma-norma yang diatur dalam UU HaKI. Buku ini memperkenalkan konsep-konsep hukum pidana terkait pelanggaran hak ekonomi, seperti tindak pidana tanpa hak dalam penggunaan secara komersial, serta berbagai bentuk pelanggaran hak cipta yang dapat menimbulkan sanksi pidana. Penulis juga menjelaskan berbagai pasal dalam UU Hak Cipta yang relevan, termasuk Pasal 9, Pasal 112, Pasal 113, dan lainnya, yang menjadi dasar dalam menegakkan hukum pidana terhadap pelanggaran hak cipta dan hak terkait lainnya. Selain itu, buku ini juga menyajikan perbandingan dan penjelasan mengenai perlindungan hukum pidana terhadap berbagai jenis hak kekayaan intelektual, seperti hak desain industri, hak tata letak sirkuit terpadu, dan hak rahasia dagang. Penulis menegaskan pentingnya perlindungan hukum pidana dalam memastikan keadilan dan perlindungan kepentingan pencipta serta pemegang hak cipta. Dengan penjelasan yang jelas dan terstruktur, buku ini menjadi sumber acuan yang bermanfaat bagi mahasiswa hukum, praktisi hukum, serta para pembaca yang tertarik memahami lebih dalam tentang hukum pidana terkait hak atas kekayaan intelektual.
Jumlah Halaman | 290 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Media Nusa Creative |
Tahun Terbit | 2019 |
ISBN | 978-602-462-291-6 |
eISBN |