Terbitnya buku ini dilatarbelakangi banyaknya kasus tindak pidana bank gelap baik yang memenuhi kriteria yuridis bank gelap atau yang tidak memenuhi kriteria bank gelap Bahkan ada kasus yang menggunakan Pasal 46 UU Perbankan untuk mengkriminalisasi pengusaha yang meminjam uang dari investor atau kreditor tetapi kemudian tidak mampu membayar hutangnya kepada kreditor pemegang surat sanggup yang diterbitkan oleh pengusaha debitur Adanya kriminalisasi tersebut disebabkan karena kurang pahamnya masyarakat kreditur penegak hukum dan pihak lainnya mengenai apa yang dimaksud dengan tindak pidana bank gelap baik yang terjadi pada bank konvensional maupun bank syariah Buku ini berusaha untuk memberikan pemahaman mengenai kegiatan bank tanpa izin bank gelap secara obyektif dan seimbang berdasarkan ketentuan bahan pustaka dan yurisprudensi pengadilan Terbitnya buku ini dilatarbelakangi banyaknya kasus tindak pidana bank gelap baik yang memenuhi kriteria yuridis bank gelap atau yang tidak memenuhi kriteria bank gelap Bahkan ada kasus yang menggunakan Pasal 46 UU Perbankan untuk mengkriminalisasi pengusaha yang meminjam uang dari investor atau kreditor tetapi kemudian tidak mampu membayar hutangnya kepada kreditor ...pemegang surat sanggup yang diterbitkan oleh pengusaha debitur Adanya kriminalisasi tersebut disebabkan karena kurang pahamnya masyarakat kreditur penegak hukum dan pihak lainnya mengenai apa yang dimaksud dengan tindak pidana bank gelap baik yang terjadi pada bank konvensional maupun bank syariah Buku ini berusaha untuk memberikan pemahaman mengenai kegiatan bank tanpa izin bank gelap secara obyektif dan seimbang berdasarkan ketentuan bahan pustaka dan yurisprudensi pengadilan