Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam konsep *teori maalaatul af’aal* dalam konteks fikih kontemporer, yang merupakan salah satu strategi utama dalam penyelesaian *istinbat* hukum. Teori ini berfokus pada upaya memprediksi kemaslahatan atau kemudaratan yang akan ditimbulkan oleh suatu perbuatan atau sikap, sehingga prediksi tersebut dapat menjadi dasar dalam menetapkan hukum. Dalam wacana fikih modern, teori ini sangat relevan karena kebanyakan masalah hukum saat ini tidak memiliki nash atau dalil yang jelas, sehingga memerlukan pendekatan yang lebih dinamis dan berbasis prediksi kemaslahatan. Penulis menjelaskan bahwa *teori maalaatul af’aal* tidak hanya berlaku pada permasalahan yang tidak memiliki dalil, tetapi juga dapat diterapkan pada hal-hal yang sudah ada dalil dan alasan syar’i. Dengan demikian, teori ini menjadi alat yang sangat penting dalam memperluas ruang ijtihad dan menghadapi tantangan hukum yang muncul di tengah masyarakat. Penulis juga menyoroti urgensi teori ini dalam membentuk hukum yang berorientasi pada kemaslahatan umat, sekaligus menjelaskan bagaimana konsep ini dapat diterapkan dalam konteks modern seperti pelanggaran hak cipta, yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Selain itu, buku ini juga mengulas sejarah penerapan *maalaatul af’aal* dalam kebijakan hukum klasik, seperti dalam keputusan para Khalifah seperti Umar bin Khattab dan Ustman bin Affan. Penulis menegaskan bahwa teori ini bukan hanya relevan secara teoretis, tetapi juga memiliki implikasi praktis dalam menyelesaikan problematika zaman. Dengan demikian, buku ini menjadi panduan yang penting bagi para peneliti, akademisi, dan praktisi hukum dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip *maqashid syari’ah* dalam konteks kontemporer.
Dalam wacana fikih kontemporer teori maalaatul af aal terasa sangat penting dan dibutuhkan sebab tabiat dari problematika kontemporer itu sendiri adalah ketiadaan nash dan dalil secara langsung oleh karenanya teori maalaatul af aal akan dapat membantu dalam penyelesaian istinbat hukumnya Di sini dapat ditegaskan bahwa teori maalaatul af aal ini tidaklah hanya berlaku pada permasalahan yang tidak ada dalilnya saja akan tetapi juga dapat diterapkan pada hal hal yang sudah ada dalil dan alasan syar i nya Buku ini merupakan penelitian literatur yang membahas teori tersebut yang intinya ada pada upaya memprediksi kemaslahatan atau kemudaratan yang akan ditimbulkan oleh suatu perbuatan atau sikap dan tindakan untuk kemudian prediksi tersebut akan dijadikan sebagai barometer dalam membolehkan atau melarang perbuatan tersebut Buku ini membahas dan memberikan penjelasan tentang teori dan mengaplikasikannya pada permasalahan kontemporer yang terjadi di tengah tengah masyarakat Pembahasannya juga memuat bagian bagian penting yang dapat memperkenalkan pembaca kepada teori maalaatul af aal dan membuktikan urgensitasnya dalam menyelesaikan problematika zaman