Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam hukum fiqih terkait pernikahan dalam perspektif empat madzhab utama dalam Islam, yaitu Madzhab Hanafiah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Buku ini menyajikan berbagai aspek penting dalam hukum pernikahan, mulai dari dasar-dasar syariat, hukum meminang, mahar, mut’ah, hingga pernikahan yang rusak. Penulis menjelaskan dengan jelas dan sistematis berbagai aturan yang mengatur hubungan perkawinan dalam Islam, termasuk siapa saja yang haram dinikahi, serta prosedur akad nikah yang sah. Buku ini juga mencakup penjelasan mengenai konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran dalam proses pernikahan, seperti pelanggaran hak cipta dalam konteks penggunaan karya yang tidak sah. Buku ini sangat relevan bagi para peneliti, mahasiswa, dan umat Muslim yang ingin memahami hukum fiqih pernikahan secara komprehensif dan terstruktur.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam hukum fiqih terkait pernikahan dalam perspektif empat madzhab utama dalam Islam, yaitu Madzhab Hanafiah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Buku ini menyajikan berbagai aspek penting dalam hukum pernikahan, mulai dari dasar-dasar syariat, hukum meminang, mahar, mut’ah, hingga pernikahan yang rusak. Penulis menjelaskan dengan jelas dan sistematis berbagai aturan yang mengatur hubungan perkawinan dalam Islam, termasuk siapa saja yang haram dinikahi, serta prosedur akad nikah yang sah. Buku ini juga mencakup penjelasan mengenai konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran dalam proses pernikahan, seperti pelanggaran hak cipta dalam konteks penggunaan karya yang tidak sah. Buku ini sangat relevan bagi para peneliti, mahasiswa, dan umat Muslim yang ingin memahami hukum fiqih pernikahan secara komprehensif dan terstruktur.
Jumlah Halaman | 50 |
---|---|
Kategori | Agama |
Penerbit | Hikam Pustaka |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | - |
eISBN | 978-623-311-506-3 |