Pembentukan peraturan perundang undangan menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 mencakup tahapan perencanaan penyusunan pembahasan pengesahan atau penetapan dan pengundangan Peraturan perundang undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan Pembentukan peraturan daerah provinsi maupun peraturan daerah kabupaten kota harus mematuhi kaidah hukum yang diatur dalam undang undang nomor 12 tahun 2011 dan memperhatikan ketentuan yang di muat dalam undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah Peraturan daerah provinsi maupun peraturan daerah kabupaten kota sebagai dasar pemungutan pajak daerah maupun retribusi daerah mencakup hal hal yang telah ditetapkan dalan undang undang pajak daerah dan retribusi daerah mengatur secara detail ketentuan yang dimuat dalam suatu peraturan daerah dan mempertimbangkan kumungkinan kemungkinan lain yang dapat dimuat dalam peraturan tersebut serta tidak boleh menyimpang dari undang undang yang menjadi dasar pembentukannya Penyusun suatu peraturan daerah seharusnya memudahkan mayarakat wajib pajak dalam melaksakan kewajibannya kepada negara dan pengawasasn daerah terhadap pemenuhan kewajiban itu Pembentukan peraturan perundang undangan menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 mencakup tahapan perencanaan penyusunan pembahasan pengesahan atau penetapan dan pengundangan Peraturan perundang undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam ...peraturan perundang undangan Pembentukan peraturan daerah provinsi maupun peraturan daerah kabupaten kota harus mematuhi kaidah hukum yang diatur dalam undang undang nomor 12 tahun 2011 dan memperhatikan ketentuan yang di muat dalam undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah Peraturan daerah provinsi maupun peraturan daerah kabupaten kota sebagai dasar pemungutan pajak daerah maupun retribusi daerah mencakup hal hal yang telah ditetapkan dalan undang undang pajak daerah dan retribusi daerah mengatur secara detail ketentuan yang dimuat dalam suatu peraturan daerah dan mempertimbangkan kumungkinan kemungkinan lain yang dapat dimuat dalam peraturan tersebut serta tidak boleh menyimpang dari undang undang yang menjadi dasar pembentukannya Penyusun suatu peraturan daerah seharusnya memudahkan mayarakat wajib pajak dalam melaksakan kewajibannya kepada negara dan pengawasasn daerah terhadap pemenuhan kewajiban itu