Tanah dan rumah adalah kebutuhan primer setelah sandang ataupun pangan Seiring perkembangan zaman cara pandang masyarakat terhadap nilai tanah perlahan mulai berubah Dulu tanah hanya dinilai sebagai faktor penunjang aktivitas pertanian saja tapi kini sudah dilihat dengan cara pandang yang lebih strategis aset penting dalam dunia industrialisasi Kini banyak tanah yang sudah difungsikan bukan sebagai tempat aktivitas pertanian melainkan kegiatan industri termasuk dijadikan kompleks permukiman terpadu perumahan yang belakangan kian menjamur di mana mana Secara umum kasus sengketa muncul karena adanya claim kepemilikan hak milik maupun penguasaan atas tanah dan rumah Masing masing pihak bersengketa merasa paling berhak atas tanah dan rumah yang dipersengketakan Tak jarang kasus sengketa pun akan dibawa ke jalur hukum disampaikan kepada pengadilan sebagai lembaga penyelesaian yang dipandang adil Jika sudah demikian maka pengadilan harus dapat menyelidiki membuktikan dan memutuskan kepada pihak mana keabsahan kepemilikan hak atas tanah dan rumah dijatuhkan Dalam arti dengan tetap menggunakan bukti bukti fisik maupun nonfisik hak kepemilikan Untuk menghindari permasalahan seputar kepemilikan maupun penguasaan atas tanah dan atau rumah maka perlu diketahui tentang apa saja hal penting yang menyangkut hak atas tanah dan atau rumah tersebut Di samping itu juga perlu diketahui tentang bukti bukti kepemilikan hak atas tanah dan atau rumah yang dimaksud Tanah dan rumah adalah kebutuhan primer setelah sandang ataupun pangan Seiring perkembangan zaman cara pandang masyarakat terhadap nilai tanah perlahan mulai berubah Dulu tanah hanya dinilai sebagai faktor penunjang aktivitas pertanian saja tapi kini sudah dilihat dengan cara pandang yang lebih strategis aset penting dalam dunia industrialisasi Kini banyak tanah yang ...sudah difungsikan bukan sebagai tempat aktivitas pertanian melainkan kegiatan industri termasuk dijadikan kompleks permukiman terpadu perumahan yang belakangan kian menjamur di mana mana Secara umum kasus sengketa muncul karena adanya claim kepemilikan hak milik maupun penguasaan atas tanah dan rumah Masing masing pihak bersengketa merasa paling berhak atas tanah dan rumah yang dipersengketakan Tak jarang kasus sengketa pun akan dibawa ke jalur hukum disampaikan kepada pengadilan sebagai lembaga penyelesaian yang dipandang adil Jika sudah demikian maka pengadilan harus dapat menyelidiki membuktikan dan memutuskan kepada pihak mana keabsahan kepemilikan hak atas tanah dan rumah dijatuhkan Dalam arti dengan tetap menggunakan bukti bukti fisik maupun nonfisik hak kepemilikan Untuk menghindari permasalahan seputar kepemilikan maupun penguasaan atas tanah dan atau rumah maka perlu diketahui tentang apa saja hal penting yang menyangkut hak atas tanah dan atau rumah tersebut Di samping itu juga perlu diketahui tentang bukti bukti kepemilikan hak atas tanah dan atau rumah yang dimaksud