Berbagai aspek dapat menjadikan kredit bank yang semula lancar dalam perjalanan waktu menjadi bermasalah macet Berkenaan dengan itu direksi bank BUMN potensial untuk dimintakan pertanggungjawaban yuridis dengan terjadinya kredit macet pada bank tempatnya bekerja Pada dasarnya pemberian kredit merupakan perjanjian yang termasuk dalam lingkup hukum perdata didasarkan pada adanya kata sepakat antara debitur dengan bank Namun besar kemungkinan bahwa kredit macet yang dialami bank BUMN dilihat sebagai suatu tindak pidana yang dapat dituntut berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi Berbagai aspek dapat menjadikan kredit bank yang semula lancar dalam perjalanan waktu menjadi bermasalah macet Berkenaan dengan itu direksi bank BUMN potensial untuk dimintakan pertanggungjawaban yuridis dengan terjadinya kredit macet pada bank tempatnya bekerja Pada dasarnya pemberian kredit merupakan perjanjian yang termasuk dalam lingkup hukum perdata didasarkan pada adanya kata sepakat ...antara debitur dengan bank Namun besar kemungkinan bahwa kredit macet yang dialami bank BUMN dilihat sebagai suatu tindak pidana yang dapat dituntut berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi