HASRUL BUAMONA HASRUL BUAMONA Tanggung Jawab Pidana Dokter Dalam Kesalahan Medis dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat Dengan demikian terlihat bahwa kehadiran profesi kedokteran bertujuan untuk memberikan perbaikan dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat khususnya pasien dalam ruang lingkup pelayanan kesehatan Tanggung Jawab Pidana Dokter Dalam Kesalahan Medis pencegahan penyakit peningkatan kesehatan pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan atau masyarakat Terkait dengan hal tersebut upaya pemenuhan kesehatan pasien tidak bisa lepas hubungannya dengan dokter selaku pihak yang meyembuhkan kesehatan pasien sehingga hubungan tersebut dinamakan dengan hubungan terapeutik Dokter dan dokter gigi merupakan pihak dalam bidang pelayanan kesehatan yang memiliki keahlian untuk mengambil tindakan medis sedangkan pasien merupakan pihak yang sedang sakit yang membutuhkan tenaga dokter untuk disembuhkan Ini membuat antara dokter dan pasien memiliki hubungan tidak hanya dalam aspek pelayanan kesehatan namun juga memiliki hubungan hukum yang dikenal sebagai Menurut Pasal 1 ayat 2 Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran memberikan pengertian dokter adalah dokter dan dokter gigi adalah dokter dokter spesialis dokter gigi dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang undangan Profesi kedokteran adalah profesi yang memiliki peran yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat secara luas dikarenakan apabila masyarakat itu sakit dan tidak mendapatkan pertolongan dari dokter maka akan terhambat semua kegiatan perekonomian masyarakat pada umumnya maka dengan ini sering dikatakan bahwa pengemban profesi kedokteran senantiasa melaksanakan perintah moral serta intelektual Maka dengan ini dalam profesi kedokteran sendiri harus memiliki jiwa untuk mendahulukan kepentingan masyarakat secara luas dari pada keuntungan pribadi dan golongan tertentu Apalagi ilmu kedokteran tersebut diterapkan pada Pelayanan kesehatan merupakan suatu ruang yang tidak hanya menghimpun tenaga kesehatan dalam hal ini dokter sebagai sumber daya manusia namun juga menghimpun modal teknologi yang kita ketahui tidak bisa lepas dari berbagai permasalahan yang akan terjadi Ketika menjalani profesi sebagai dokter demi perbaikan kesehatan masyarakat yang lebih mengarah pada pengabdian tidak tertutup kemungkinan dokter dalam tindakan kedokteran akan melakukan kesalahan medis yang merugikan pasien bahkan menuju pada kematian pasien HASRUL BUAMONA HASRUL BUAMONA Tanggung Jawab Pidana Dokter Dalam Kesalahan Medis dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat Dengan demikian terlihat bahwa kehadiran profesi kedokteran bertujuan untuk memberikan perbaikan dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat khususnya pasien dalam ruang lingkup pelayanan ...kesehatan Tanggung Jawab Pidana Dokter Dalam Kesalahan Medis pencegahan penyakit peningkatan kesehatan pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan atau masyarakat Terkait dengan hal tersebut upaya pemenuhan kesehatan pasien tidak bisa lepas hubungannya dengan dokter selaku pihak yang meyembuhkan kesehatan pasien sehingga hubungan tersebut dinamakan dengan hubungan terapeutik Dokter dan dokter gigi merupakan pihak dalam bidang pelayanan kesehatan yang memiliki keahlian untuk mengambil tindakan medis sedangkan pasien merupakan pihak yang sedang sakit yang membutuhkan tenaga dokter untuk disembuhkan Ini membuat antara dokter dan pasien memiliki hubungan tidak hanya dalam aspek pelayanan kesehatan namun juga memiliki hubungan hukum yang dikenal sebagai Menurut Pasal 1 ayat 2 Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran memberikan pengertian dokter adalah dokter dan dokter gigi adalah dokter dokter spesialis dokter gigi dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang undangan Profesi kedokteran adalah profesi yang memiliki peran yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat secara luas dikarenakan apabila masyarakat itu sakit dan tidak mendapatkan pertolongan dari dokter maka akan terhambat semua kegiatan perekonomian masyarakat pada umumnya maka dengan ini sering dikatakan bahwa pengemban profesi kedokteran senantiasa melaksanakan perintah moral serta intelektual Maka dengan ini dalam profesi kedokteran sendiri harus memiliki jiwa untuk mendahulukan kepentingan masyarakat secara luas dari pada keuntungan pribadi dan golongan tertentu Apalagi ilmu kedokteran tersebut diterapkan pada Pelayanan kesehatan merupakan suatu ruang yang tidak hanya menghimpun tenaga kesehatan dalam hal ini dokter sebagai sumber daya manusia namun juga menghimpun modal teknologi yang kita ketahui tidak bisa lepas dari berbagai permasalahan yang akan terjadi Ketika menjalani profesi sebagai dokter demi perbaikan kesehatan masyarakat yang lebih mengarah pada pengabdian tidak tertutup kemungkinan dokter dalam tindakan kedokteran akan melakukan kesalahan medis yang merugikan pasien bahkan menuju pada kematian pasien