Isu eutanasia pasif sangat menarik untuk dikaji saat ini karena sering terjadi di masyarakat Eutanasia pasif dimaknai sebagai tindakan menghentikan sebagian atau seluruh terapi bantuan hidup seseorang dengan penyakit yang tidak dapat disembuhkan dengan tujuan mengakhir penderitaan atas dasar belas kasihan Hal ini terjadi pada pasien dengan kondisi penyakit katastropik Realitas inilah yang menggugah penulis untuk mengkaji dari aspek hukum Dimulai dari fenomena eutanasia pasif yang dilakukan dokter di masyarakat norma hukum pengaturan euthanasia pasif di Indonesia dilanjutkan dengan melakukan perbandingan penerapan implementasi eutanasia pasif di beberapa negara Dan ditutup dengan tanggung jawab dokter jika melakukan eutanasia pasif Isu eutanasia pasif sangat menarik untuk dikaji saat ini karena sering terjadi di masyarakat Eutanasia pasif dimaknai sebagai tindakan menghentikan sebagian atau seluruh terapi bantuan hidup seseorang dengan penyakit yang tidak dapat disembuhkan dengan tujuan mengakhir penderitaan atas dasar belas kasihan Hal ini terjadi pada pasien dengan kondisi penyakit katastropik Realitas ...inilah yang menggugah penulis untuk mengkaji dari aspek hukum Dimulai dari fenomena eutanasia pasif yang dilakukan dokter di masyarakat norma hukum pengaturan euthanasia pasif di Indonesia dilanjutkan dengan melakukan perbandingan penerapan implementasi eutanasia pasif di beberapa negara Dan ditutup dengan tanggung jawab dokter jika melakukan eutanasia pasif