Sinopsis Buku: Buku ini membahas tentang tanggung jawab hukum yang melekat pada direktur klinik utama rawat inap dalam pelayanan medik. Dalam bab pertama, penulis menjelaskan fenomena tanggung jawab tersebut dalam konteks pelayanan kesehatan yang semakin kompleks dan dinamis. Bab kedua memberikan konsep dasar, termasuk definisi klinik, peran direktur klinik, teori kewenangan, serta konsep tanggung jawab hukum yang menjadi dasar bagi pengelolaan klinik dalam pelayanan medik. Bab ketiga menguraikan secara rinci kewenangan yang dimiliki oleh direktur klinik utama rawat inap, termasuk pengertian dan tanggung jawab sebagai penanggung jawab klinik. Buku ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang peran, tanggung jawab, dan kewenangan direktur klinik dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan medik dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta etika profesi kesehatan.
Berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2014 tentang Klinik merupakan landasan hukum beroperasinya klinik di Indonesia Permenkes tersebut belum mengatur secara rigid tata kelola yang baik sehingga masih dibutuhkan aturan teknis dalam pelaksanaan Salah satu permasalahan tersebut terkait bagaimana tanggungjawab hukum direktur klinik tsb Buku ini membahas realitas permasalah tata kelola klinik dan konsep dasar utama rawat inap dalam pelayanan medik Dilanjutkan pembahasan tentang kewenangan direktur clinical by law struktur organisasi klinik dan hubungan hukum direktur dengan klinik utama rawat inap Kemudian ditutup dengan tanggung jawab hukum dari aspek pidana perdata dan administrasi
Jumlah Halaman | 83 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Scopindo Media Pustaka |
Tahun Terbit | 2022 |
ISBN | 978-623-365-261-2 |
eISBN | 978-623-365-262-9 |