Dalam menjalankan kehidupan yang semakin berkembang manusia dapat saja mengalami permasalahan hukum Setiap manusia yang bermasalah dengan hukum pasti ingin segera terlepas dan bebas dari jeratan hukum Dalam usaha penyelesaian masalah hukum tersebut ia dapat menyelesaikannya sendiri maupun didampingi dan atau diwakili oleh seorang kuasa hukum yang biasa dikenal sebagai pengacara atau advokat Advokat adalah profesi yang bebas mandiri dan bertanggung jawab untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur adil dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum kebenaran keadilan dan hak asasi manusia Hubungan antara advokat dan klien telah diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Dalam undang undang tersebut diuraikan hak hak serta kewajiban kewajiban advokat Memang tidak diatur secara eksplisit hak hak dan kewajiban klien tetapi apa yang menjadi kewajiban advokat merupakan hak klien dan hak advokat merupakan kewajiban klien Hubungan antara klien dengan advokatnya biasanya dituangkan dalam bentuk suatu kontrak Kontrak ini menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak serta lingkup kerja yang harus dilakukan oleh advokat Di dalam kontrak tersebut juga bisa diatur mengenai penyelesaian sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari antara klien dengan advokatnya tentang uang jasa dan kerugian yang mungkin ditanggung oleh klien Sikap sikap advokat yang tidak profesional dalam menjalankan jasa hukum demi kepentingan klien dapat menimbulkan kerugian bagi klien Klien dapat menuntut advokatnya apabila di kemudian hari advokat tersebut tidak melaksanakan atau lalai dalam melaksanakan tugasnya yang telah ditentukan dalam kontrak sehingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi klien Begitu juga sebaliknya Dalam menjalankan kehidupan yang semakin berkembang manusia dapat saja mengalami permasalahan hukum Setiap manusia yang bermasalah dengan hukum pasti ingin segera terlepas dan bebas dari jeratan hukum Dalam usaha penyelesaian masalah hukum tersebut ia dapat menyelesaikannya sendiri maupun didampingi dan atau diwakili oleh seorang kuasa hukum yang biasa dikenal sebagai pengacara ...atau advokat Advokat adalah profesi yang bebas mandiri dan bertanggung jawab untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur adil dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum kebenaran keadilan dan hak asasi manusia Hubungan antara advokat dan klien telah diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Dalam undang undang tersebut diuraikan hak hak serta kewajiban kewajiban advokat Memang tidak diatur secara eksplisit hak hak dan kewajiban klien tetapi apa yang menjadi kewajiban advokat merupakan hak klien dan hak advokat merupakan kewajiban klien Hubungan antara klien dengan advokatnya biasanya dituangkan dalam bentuk suatu kontrak Kontrak ini menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak serta lingkup kerja yang harus dilakukan oleh advokat Di dalam kontrak tersebut juga bisa diatur mengenai penyelesaian sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari antara klien dengan advokatnya tentang uang jasa dan kerugian yang mungkin ditanggung oleh klien Sikap sikap advokat yang tidak profesional dalam menjalankan jasa hukum demi kepentingan klien dapat menimbulkan kerugian bagi klien Klien dapat menuntut advokatnya apabila di kemudian hari advokat tersebut tidak melaksanakan atau lalai dalam melaksanakan tugasnya yang telah ditentukan dalam kontrak sehingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi klien Begitu juga sebaliknya