Sinopsis Buku Tanah Negara (Edisi Revisi) Buku ini membahas secara mendalam tentang konsep, pengaturan, dan tantangan terkait tanah negara dalam konteks hukum agraria di Indonesia. Penulis, Julius Sembiring, S.H., MPA., mengupas perbedaan antara hak menguasai negara (HMN) dan tanah negara, serta menjelaskan bahwa tanah negara adalah bagian dari permukaan bumi yang belum memiliki hak atasnya. Buku ini juga mengkritik pengabaian terhadap hak masyarakat lokal dan lembaga lokal dalam pengelolaan sumber daya alam, yang berpotensi merusak kesejahteraan lokal, lingkungan, serta kontribusi masyarakat terhadap pembangunan nasional. Selain itu, buku ini menyoroti ketegangan antara kontrol negara yang terpusat dan kepemerintahan berbasis rakyat, serta menyajikan contoh konflik sosial kehutanan di berbagai daerah seperti Aceh, Kalimantan, dan Papua. Buku ini juga menjelaskan sanksi hukum atas pelanggaran hak cipta yang tercantum dalam UU No. 28 Tahun 2014, sebagai bagian dari upaya perlindungan hak intelektual dalam konteks penggunaan komersial. Dengan pendekatan ilmiah dan kritis, buku ini memberikan wawasan penting tentang pentingnya perlindungan hak masyarakat, keadilan agraria, dan tanggung jawab negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Buku ini sangat relevan bagi para akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat yang peduli terhadap isu-isu agraria dan lingkungan.
Tanah negara merupakan entitas tanah yang melahirkan banyak persoalan sejak zaman kolonial Mulai dari silih pendapat dalam menentukan tanah tanah yang diklasifikasikan sebagai tanah negara hingga otoritasyang berwenang dalam penguasaannya merupakan persoalan yang tak kunjungterselesaikan hingga saat ini Buku ini secara ringkas mendalami kompleksitas persoalan di atas dengan pendekatan historis normatif dan empiris Diharapkan buku kecil ini dapat memberikan persepsi yang sama dalam memahami dan menyelesaikan persoalan tanah negara di antara lautan persoalan agraria di negeri ini