Buku ini secara umum membahas mengenai kasus kasus penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik khususnya media sosial Di Indonesia penanganan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP dan Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Buku ini secara umum membahas mengenai kasus kasus penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik khususnya media sosial Di Indonesia penanganan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP dan Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang ...Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
MLA Style
Siregar,, Gomgom T. Suatu Analisis mengenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik. Bandung: PT. Refika Aditama, 2020. Online.
Chicago Style
Siregar,, Gomgom T. Suatu Analisis mengenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik. Bandung: PT. Refika Aditama, 2020.
Turabian Style
Siregar,, Gomgom T. Suatu Analisis mengenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik. Bandung: PT. Refika Aditama, 2020.
APA Style
Siregar,, Gomgom T. (2020). Suatu Analisis mengenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik. Bandung: PT. Refika Aditama.
Harvard Style
Siregar,, Gomgom T., 2020, Suatu Analisis mengenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik, PT. Refika Aditama, Bandung.
IEEE Style
Gomgom T. Siregar, . Suatu Analisis mengenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik. Bandung: PT. Refika Aditama, 2020.