Isu terkait BPJS Kesehatan memanglah sangat menarik untuk dibahas terlebih peran BPJS Kesehatan sangat dominan sebagai pelaksana amanat dari konstitusi Kewenangan yang diberikan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menetapkan BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional Namun dalam praktiknya selama lebih dari satu dasawarsa BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara baca operator dapat melaksanakan tugas di luar kewenangannya dan bahkan menetapkan kebijakan yang mengikat baca regulator sehingga menimbulkan ketidakjelasan status hukum BPJS dalam melaksanakan Program Jaminan Kesehatan Nasional Adanya ambiguitas ini yang dibahas secara komprehensif dan mendalam oleh Penulis dalam bukuIsu terkait BPJS Kesehatan memanglah sangat menarik untuk dibahas terlebih peran BPJS Kesehatan sangat dominan sebagai pelaksana amanat dari konstitusi Kewenangan yang diberikan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menetapkan BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional Namun dalam praktiknya selama lebih ...dari satu dasawarsa BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara baca operator dapat melaksanakan tugas di luar kewenangannya dan bahkan menetapkan kebijakan yang mengikat baca regulator sehingga menimbulkan ketidakjelasan status hukum BPJS dalam melaksanakan Program Jaminan Kesehatan Nasional Adanya ambiguitas ini yang dibahas secara komprehensif dan mendalam oleh Penulis dalam buku