Statistik Inferensial untuk Kesehatan Penulis Dr K M Agus Riyanto SKM M Kes Sampul NuMed rt Layout JB Intermedia Cetakan Februari 2022 ISBN Diterbitkan 1XKD0HGLND Jl 1L LML GLVRUR3HOHPVDUL3UHQJJDQ RWDJHGH Yogyakarta Telp 0812 2815 3789 2022 Hak Cipta dilindungi undang undang dilarang keras menterjemahkan memfotokopi atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Sanksi pelanggaran pasal 72 1 Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan pidana penjara masing masing paling singkat 1 satu bulan dan atau denda paling sedikit Rp 1 000 000 00 satu juta rupiah atau pidana paling lama 7 tujuh tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 000 000 000 00 lima milyar rupiah 2 Barang siapa dengan sengaja menyiarkan memamerkan mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta sebagaimana diumumkan dalam ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 000 000 00 lima ratus juta rupiah ISI DI LUAR TANGGUNG JAWAB PENERBIT DAN PERCETAKANStatistik Inferensial untuk Kesehatan Penulis Dr K M Agus Riyanto SKM M Kes Sampul NuMed rt Layout JB Intermedia Cetakan Februari 2022 ISBN Diterbitkan 1XKD0HGLND Jl 1L LML GLVRUR3HOHPVDUL3UHQJJDQ RWDJHGH Yogyakarta Telp 0812 2815 3789 2022 Hak Cipta dilindungi undang undang dilarang keras menterjemahkan memfotokopi atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi ...buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Sanksi pelanggaran pasal 72 1 Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan pidana penjara masing masing paling singkat 1 satu bulan dan atau denda paling sedikit Rp 1 000 000 00 satu juta rupiah atau pidana paling lama 7 tujuh tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 000 000 000 00 lima milyar rupiah 2 Barang siapa dengan sengaja menyiarkan memamerkan mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta sebagaimana diumumkan dalam ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 000 000 00 lima ratus juta rupiah ISI DI LUAR TANGGUNG JAWAB PENERBIT DAN PERCETAKAN