Ketentuan Pidana Pasal 113 Undang undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta 1 Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 000 000 00 seratus juta rupiah 2 Setiap orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 huruf c huruf d huruf f dan atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 500 000 000 00 lima ratus juta rupiah 3 Setiap orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat l huruf a huruf b huruf e dan atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 000 000 000 00 satu miliar rupiah 4 Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang dilakukan dalam bentuk pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 sepuluh tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 4 000 000 000 00 empat miliar rupiah Ketentuan Pidana Pasal 113 Undang undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta 1 Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun dan atau pidana denda paling ...banyak Rp 100 000 000 00 seratus juta rupiah 2 Setiap orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 huruf c huruf d huruf f dan atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 500 000 000 00 lima ratus juta rupiah 3 Setiap orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat l huruf a huruf b huruf e dan atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 000 000 000 00 satu miliar rupiah 4 Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang dilakukan dalam bentuk pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 sepuluh tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 4 000 000 000 00 empat miliar rupiah