Sejak peristiwa pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 2001 isu pemakzulan selalu menghantui pemerintahan Terlebih ketika terjadi ketegangan antara DPR dan Presiden Seperti yang dialami oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menghadapi hak angket DPR tentang bailout Bank Century pada tahun 2010 Demikian juga dengan pemerintahan Jokowi Isu pemakzulan terlontar bahkan sebelum Jokowi secara resmi dilantik sebagai presiden terpilih oleh MPR Rujukan yang diambil adalah peristiwa pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid Berkaitan dengan hal itu ada beberapa pertanyaan yang mesti dijawab Apakah pemakzulan Presiden Jokowi bisa dengan mudah dilakukan sebagaimana yang terjadi pada Presiden Abdurrahman Wahid Atau jika sulit seperti yang dikemukakan oleh Jimly Asshiddiqie seberapa rumit lika liku yang harus dilalui untuk melakukan pemakzulan itu Apakah DPR dengan menggunakan hak interpelasi dapat langsung menjatuhkan presiden Dengan mengutip pernyataan Jimly Asshiddiqie apa kaitan keterlibatan MK dalam proses pemakzulan itu Bukankah saat Presiden Abdurrahman Wahid dilengserkan tidak ada keterlibatan MK di dalamnya Dan apa yang dimaksud dengan pelanggaran konstitusi Apakah kejahatan dalam pilpres yang disasar oleh Pansus Pilpres yang akan dibentuk termasuk dalam pengertian pelanggaran konstitusi dan menjadi dasar pemakzulan Presiden Jokowi Beberapa poin pertanyaan di atas akan dijelaskan dan diurai dalam buku ini Sejak peristiwa pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 2001 isu pemakzulan selalu menghantui pemerintahan Terlebih ketika terjadi ketegangan antara DPR dan Presiden Seperti yang dialami oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menghadapi hak angket DPR tentang bailout Bank Century pada tahun 2010 Demikian juga dengan pemerintahan Jokowi Isu pemakzulan terlontar bahkan ...sebelum Jokowi secara resmi dilantik sebagai presiden terpilih oleh MPR Rujukan yang diambil adalah peristiwa pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid Berkaitan dengan hal itu ada beberapa pertanyaan yang mesti dijawab Apakah pemakzulan Presiden Jokowi bisa dengan mudah dilakukan sebagaimana yang terjadi pada Presiden Abdurrahman Wahid Atau jika sulit seperti yang dikemukakan oleh Jimly Asshiddiqie seberapa rumit lika liku yang harus dilalui untuk melakukan pemakzulan itu Apakah DPR dengan menggunakan hak interpelasi dapat langsung menjatuhkan presiden Dengan mengutip pernyataan Jimly Asshiddiqie apa kaitan keterlibatan MK dalam proses pemakzulan itu Bukankah saat Presiden Abdurrahman Wahid dilengserkan tidak ada keterlibatan MK di dalamnya Dan apa yang dimaksud dengan pelanggaran konstitusi Apakah kejahatan dalam pilpres yang disasar oleh Pansus Pilpres yang akan dibentuk termasuk dalam pengertian pelanggaran konstitusi dan menjadi dasar pemakzulan Presiden Jokowi Beberapa poin pertanyaan di atas akan dijelaskan dan diurai dalam buku ini