Pengawasan sering dirasakan sebagai penghalang bagi berlangsungnya kemandirian kekuasaan kehakiman tetapi jika tidak dilakukan pengawasan akan dapat menimbulkan tindakan kesewenang wenangan tetapi pada posisi yang demikian pengawasan badan peradilan jangan sampai melakukan intervensi terhadap jalannya peradilan sebab ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan pengadilan dapat dilakukan lewat upaya hukum yang tersedia Pelaksanaan pengawasan harus diletakkan dalam kerangka pembinaan secara menyeluruh dan menjadi dasar penentuan kebijakan pengambilan keputusan dalam rangka menjaga kemandirian kekuasaan kehakiman menuju terwujudnya peradilan yang modern Pengawasan sering dirasakan sebagai penghalang bagi berlangsungnya kemandirian kekuasaan kehakiman tetapi jika tidak dilakukan pengawasan akan dapat menimbulkan tindakan kesewenang wenangan tetapi pada posisi yang demikian pengawasan badan peradilan jangan sampai melakukan intervensi terhadap jalannya peradilan sebab ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan pengadilan dapat dilakukan lewat upaya hukum yang tersedia Pelaksanaan pengawasan ...harus diletakkan dalam kerangka pembinaan secara menyeluruh dan menjadi dasar penentuan kebijakan pengambilan keputusan dalam rangka menjaga kemandirian kekuasaan kehakiman menuju terwujudnya peradilan yang modern