Penulisan buku ini dilatarbelakangi akibat terjadinya OTT oleh KPK dalam kasus lingkungan di Provinsi Kalimantan Tengah terhadap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Dalam kaitan ini menyangkut kasus pidana lingkungan sekaligus tentunya menyangkut kasus tindak pidana lingkungan Dalam penanganan tindak pidana lingkungan diatur oleh UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan adanya Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu Dasar pemikiran penegakan hukum lingkungan terpadu bahwa penanganan kasus pidana lingkungan dalam tahapan penyidikan dilakukan bersama sama antara penyidik pegawai negeri sipil PPNS kepolisian dan kejaksaan Namun norma penegakan hukum terpadu berdasarkan Pasal 95 UU PPLH masih memerlukan pengkajian lebih mendalam Karena itu di dalam buku ini diuraikan tentang Sistem Penegakan Hukum Lingkungan menurut UU No 32 Tahun 2009 yang terdiri dari Penegakan Hukum Lingkungan Administratif Keperdataan dan Kepidanaan Selain itu buku ini juga mengulas Sistem Pengetakan Hukum Pidana Lingkungan Terpadu yang terdiri dari Penegakan Hukum Terpadu menurut KUHAP Penegakan Hukum Terpadu menurut Pasal 95 UU PPLH dan menawarkan gagasan berupa model Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Terpadu Penulisan buku ini dilatarbelakangi akibat terjadinya OTT oleh KPK dalam kasus lingkungan di Provinsi Kalimantan Tengah terhadap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Dalam kaitan ini menyangkut kasus pidana lingkungan sekaligus tentunya menyangkut kasus tindak pidana lingkungan Dalam penanganan tindak pidana lingkungan diatur oleh UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan ...dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan adanya Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu Dasar pemikiran penegakan hukum lingkungan terpadu bahwa penanganan kasus pidana lingkungan dalam tahapan penyidikan dilakukan bersama sama antara penyidik pegawai negeri sipil PPNS kepolisian dan kejaksaan Namun norma penegakan hukum terpadu berdasarkan Pasal 95 UU PPLH masih memerlukan pengkajian lebih mendalam Karena itu di dalam buku ini diuraikan tentang Sistem Penegakan Hukum Lingkungan menurut UU No 32 Tahun 2009 yang terdiri dari Penegakan Hukum Lingkungan Administratif Keperdataan dan Kepidanaan Selain itu buku ini juga mengulas Sistem Pengetakan Hukum Pidana Lingkungan Terpadu yang terdiri dari Penegakan Hukum Terpadu menurut KUHAP Penegakan Hukum Terpadu menurut Pasal 95 UU PPLH dan menawarkan gagasan berupa model Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Terpadu