Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep dan implementasi sistem pemerintahan Republik Islam Iran (RII) yang berdasarkan prinsip-prinsip teologi Islam, khususnya melalui konsep *Wilayatul Faqih* yang dipopulerkan oleh Ayatullah Khomeini. Buku ini menjelaskan bagaimana konsep ini dimodifikasi dalam konstitusi Iran, sehingga memadukan antara prinsip-prinsip Islam dan struktur pemerintahan modern. Buku ini juga membahas peran dan fungsi lembaga-lembaga pemerintahan dalam sistem RII, seperti Dewan Ahli dan Majelis Permusyawaratan, serta bagaimana mereka berperan dalam menjaga kepentingan umat Islam sesuai dengan ajaran agama. Selain itu, buku ini juga menyajikan informasi mengenai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, termasuk fungsi dan sifat hak cipta, pembatasan pelindungan, serta sanksi-sanksi yang berlaku untuk pelanggaran hak cipta. Buku ini memberikan gambaran yang jelas tentang kerangka hukum yang mengatur penggunaan karya cipta dalam konteks hukum dan penerapannya dalam masyarakat. Dengan bahasa yang jelas dan struktur yang terorganisir, buku ini menjadi sumber referensi yang tepat untuk memahami sistem hukum dan pemerintahan Islam di Iran, serta pentingnya perlindungan hak cipta dalam konteks hukum modern.
Iran adalah sebuah negara republik teokratis dan pusat Islam Syi ah Dulu Iran lebih dikenal dengan nama Persia Pada abad ke 7 bangsa Arab masuk ke Iran dan memperkenalkan Islam Pada masa Dinasti Safawi 1502 1736 Islam Iran menjadi Islam Syi ah hingga kini Pada tahun 1979 terjadi Revolusi Islam Iran di bawah pimpinan Ayatullah Khomeini 1900 1989 yang menggulingkan Syah Reza Pahlevi 1919 1980 Sistem republik Islam yang diterapkan di Iran dewasa ini berlandaskan konsep Wilayah al Faqih yaitu kekuasaan tertinggi di tangan seorang ulama yang takwa adil mampu memimpin serta disetujui mayoritas umat Pemegang kekuasaan ini disebut Wali al Faqih atau rahbas Persia pemimpin Wali al faqih pertama adalah almarhum Ayatullah Khomeini 1979 1989 Selanjutnya jabatan ini dijabat oleh Ayatullah Ali Khomeini Akan tetapi seorang Wali al Faqih tidak duduk dalam jajaran dewan eksekutif melainkan lebih bersifat sebagai pembimbing atau pengontrol Ayatullah Imam Khomeini merupakan simbol perjuangan bagi masyarakat Iran dalam menumbangkan Syah Iran dan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap negeri Iran Salah satu pemikirannya dalam politik adalah gagasan Wilayatul Faqih sebagaimana yang tertuang dalam Konstitusi Iran Untuk memahami pemikiran politik Khomeini lebih jauh haruslah melihat struktur Pemerintah Republik Islam Iran RII sebagaimana yang terkandung dalam konstitusi RII yang boleh diasumsikan merupakan perwujudannya Asumsi ini didasarkan pada beberapa kenyataan pertama selain Ayatullah Khomeini seluruh ahli yang terlibat dalam penyusunan UUD apakah ia anggota dewan revolusi majelis konstituante atau anggota dewan permusyawaratan yang didominasi oleh partai republic Islam sebagian besar adalah murid murid dan pengikut pengikut setia Khomeini kedua meskipun tidak semuanya untuk sebagian besarnya UUD RII tentu sejalan dengan keyakinan Khomeini sebagai pemimpin tertinggi politik dan spiritual
Jumlah Halaman | 156 |
---|---|
Kategori | Agama |
Penerbit | Deepublish |
Tahun Terbit | 2018 |
ISBN | 978-602-453-963-4 |
eISBN | 978-602-475-211-8 |