Sinopsis Singkat Buku: Sistem Hukum PPAT dalam Hukum Tanah Indonesia Buku ini merupakan karya yang mengupas secara mendalam tentang peran dan sistem hukum Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kerangka hukum tanah Indonesia. Penulis, Dr. (Hkm. Agr.) B.F. Sihombing, S.H., M.H., menyajikan materi yang berdasarkan pengalaman nyata dalam pelayanan keagrariaan di Instansi B.P.N/Agraria, sehingga memberikan penjelasan yang relevan antara teori dan praktik di lapangan. Buku ini menjelaskan fungsi, tugas, dan kewenangan PPAT dalam pembuatan akta tanah, terutama dalam proses pemindahan, peralihan, dan pembebanan hak atas tanah. Di samping itu, buku ini juga membahas tantangan dalam penerapan hukum tanah, termasuk kesalahan dan kekurangan dalam pembuatan akta tanah yang dapat diminimalkan melalui penuntunan yang jelas dan terstruktur. Selain itu, buku ini memberikan gambaran mengenai peran PPAT dalam memperbaiki tertib administrasi pertanahan, khususnya dalam masyarakat pedesaan dan daerah-daerah yang masih mengalami keterbatasan akses terhadap layanan hukum tanah yang memadai. Buku ini juga menyebutkan bahwa PPAT dapat diangkat dari berbagai latar belakang profesi, seperti Notaris, pensiunan pegawai negeri, serta Camat yang ditunjuk sebagai PPAT. Buku ini sangat relevan bagi para praktisi hukum, dosen, mahasiswa, dan semua pihak yang tertarik memahami sistem hukum tanah Indonesia, khususnya dalam konteks peran PPAT. Dengan adanya buku ini, diharapkan tercipta peningkatan kualitas administrasi pertanahan dan penegakan hukum tanah yang lebih baik.
Penetapan hak hak atas tanah termasuk dalam penyelesaian masalah pertanahan dimaksudkan sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pemegang haknya Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum yang merupakan salah satu tujuan pokok UUPA maka undang undang menginstruksikan kepada pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia yang bersifat Rechskadaster artinya tujuan menjamin kepastian hukum dan kepastian haknya sebagaimana diatur dalam UUPA Melalui buku tuntunan ini penulis menjelaskan dan merumuskan Sistem Hukum PPAT dalam Hukum Tanah Indonesia secara komprehensif Buku ini sangat berguna bagi aparatur pemerintahan praktisi hukum PPAT dan masyarakat secara luas guna mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terutama dalam hukum pertanahan