Sinopsis Buku: Buku *Sistem Hukum Pancasila* ini merupakan upaya untuk membangun sebuah sistem hukum yang bermartabat, yang tidak lagi bergantung pada justifikasi teoritis dari luar, khususnya dari filsafat Barat. Penulis menekankan bahwa Pancasila, sebagai kesepakatan pertama bangsa Indonesia, adalah sumber dari segala sumber hukum. Buku ini membangun konstruksi hukum baru yang berdasarkan pada sistem hukum sendiri, tanpa menundukkan diri kepada teori-teori Barat seperti Teori Stufentheorie milik Kelsen atau Teori Stufenaufbau der Rechtsordnung milik Nawiasky. Penulis juga menyoroti bahwa sejak kemerdekaan, para jurist Indonesia cenderung membangun sub-sistem hukum dengan meminjam justifikasi dari teori-teori Barat, yang dianggap sebagai bentuk penundukkan diri yang tidak bermartabat. Buku ini berusaha mengubah hal tersebut dengan memulai pembangunan Sistem Hukum Pancasila yang mandiri, yang berlandaskan pada perspektif teori keadilan bermartabat. Dengan pendekatan yang tidak ideologis dan tidak doktriner, buku ini bertujuan untuk mengajarkan sistem hukum Indonesia secara objektif, sekaligus memperkuat martabat sistem hukum Pancasila sebagai dasar dari segala peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sinopsis Buku: Buku *Sistem Hukum Pancasila* ini merupakan upaya untuk membangun sebuah sistem hukum yang bermartabat, yang tidak lagi bergantung pada justifikasi teoritis dari luar, khususnya dari filsafat Barat. Penulis menekankan bahwa Pancasila, sebagai kesepakatan pertama bangsa Indonesia, adalah sumber dari segala sumber hukum. Buku ini membangun konstruksi hukum baru yang berdasarkan pada sistem hukum sendiri, tanpa menundukkan diri kepada teori-teori Barat seperti Teori Stufentheorie milik Kelsen atau Teori Stufenaufbau der Rechtsordnung milik Nawiasky. Penulis juga menyoroti bahwa sejak kemerdekaan, para jurist Indonesia cenderung membangun sub-sistem hukum dengan meminjam justifikasi dari teori-teori Barat, yang dianggap sebagai bentuk penundukkan diri yang tidak bermartabat. Buku ini berusaha mengubah hal tersebut dengan memulai pembangunan Sistem Hukum Pancasila yang mandiri, yang berlandaskan pada perspektif teori keadilan bermartabat. Dengan pendekatan yang tidak ideologis dan tidak doktriner, buku ini bertujuan untuk mengajarkan sistem hukum Indonesia secara objektif, sekaligus memperkuat martabat sistem hukum Pancasila sebagai dasar dari segala peraturan perundang-undangan di Indonesia.