Sertifikat merupakan alat bukti yang kuat dan autentik Kekuatan sertifikat merupakan jaminan kepastian hukum bagi pemegang sertifikat sebagai alat bukti yang sempurna sepanjang tidak ada pihak lawan yang membuktikan sebaliknya Dalam praktik pemegang sertifikat tanpa jangka waktu tertentu dapat kehilangan haknya disebabkan gugatan pihak lain yang berakibat pembatalan setifikat disebabkan cacat hukum administrasi Dengan adanya cacat hukum administrasi menumbulkan sertifikat ganda karena sertifikat tidak dipetakan dalam petaa pendaftaran rumah Sengketa sertifikat ganda timbul karena adanya keberatan dari pihak yang dirugikan berupa tuntutan atas Keputusan Tata Usaha Negara yang diterapkan oleh Pejabat Tata Usaha negara dilingkungan Badan Pertahanan Nasional pengajuan keberatan bertujuan pemilik sertifikat dapat menyelesaikan secara administrasi untuk mendapat koreksi dari pejabat Tata Usaha Negara Akibatnya sengketa sertifikat ganda kekuatan hukum sertifikat akan hilang Untuk menyelesaikan sengketa sertifikat ganda akan ditempuh jalah musyawarah bila tidak ada kesepakatan dapat diselesaikan sepihak oleh Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional jika para pihak masih tidak dapt menerima keputusan tersebut dapat mengajukan gugatan pada putusan Peradilan Tata Usaha Negara sedangkan keputusan kepemilikan hak atas tanah didasarkan pada putusan Peradilan Perdata kewenangan membataklan atau mencabut suatu keputusan menjadi wewenang Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional Buku ini akan menjelaskan apakah tujuan dikeluarkannya sertifikat hak atas tanah yang telah sesuai dengan maksud dan tujuan dari para pembuat undang undang dan bagaimanakah tujuan kekuatan yuridis sertifikat hak atas tanah dalam sistem pendaftaran tanah di indonesia Sertifikat merupakan alat bukti yang kuat dan autentik Kekuatan sertifikat merupakan jaminan kepastian hukum bagi pemegang sertifikat sebagai alat bukti yang sempurna sepanjang tidak ada pihak lawan yang membuktikan sebaliknya Dalam praktik pemegang sertifikat tanpa jangka waktu tertentu dapat kehilangan haknya disebabkan gugatan pihak lain yang berakibat pembatalan setifikat disebabkan cacat ...hukum administrasi Dengan adanya cacat hukum administrasi menumbulkan sertifikat ganda karena sertifikat tidak dipetakan dalam petaa pendaftaran rumah Sengketa sertifikat ganda timbul karena adanya keberatan dari pihak yang dirugikan berupa tuntutan atas Keputusan Tata Usaha Negara yang diterapkan oleh Pejabat Tata Usaha negara dilingkungan Badan Pertahanan Nasional pengajuan keberatan bertujuan pemilik sertifikat dapat menyelesaikan secara administrasi untuk mendapat koreksi dari pejabat Tata Usaha Negara Akibatnya sengketa sertifikat ganda kekuatan hukum sertifikat akan hilang Untuk menyelesaikan sengketa sertifikat ganda akan ditempuh jalah musyawarah bila tidak ada kesepakatan dapat diselesaikan sepihak oleh Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional jika para pihak masih tidak dapt menerima keputusan tersebut dapat mengajukan gugatan pada putusan Peradilan Tata Usaha Negara sedangkan keputusan kepemilikan hak atas tanah didasarkan pada putusan Peradilan Perdata kewenangan membataklan atau mencabut suatu keputusan menjadi wewenang Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional Buku ini akan menjelaskan apakah tujuan dikeluarkannya sertifikat hak atas tanah yang telah sesuai dengan maksud dan tujuan dari para pembuat undang undang dan bagaimanakah tujuan kekuatan yuridis sertifikat hak atas tanah dalam sistem pendaftaran tanah di indonesia