BAB 01 Perolehan Hak Atas Tanah 1 1 Sejarah Singkat Hukum Pertanahan di Indonesia Indonesia dikenal sebagai negara agraris Hal ini sebagaimana tercantum dalam ketentuan Undang undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 UUD NKRI 1945 khususnya dalam Pasal 33 ayat 3 yang menyebutkan bahwa bumi air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat Perwujudan istilah sebesar besarnya kemakmuran rakyat dalam ketentuan Pasal 33 ayat 3 Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 ialah konsekuensi dari istilah dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat Meskipun kedua kata tersebut mempunyai arti yang berbeda tetapi memiliki maksud dan tujuan yang sama dan saling berhubungan karena kata dipergunakan merupakan tujuan dari kata dikuasai sehingga keduaduanya mempunyai hubungan sebab dan akibat Dengan 1BAB 01 Perolehan Hak Atas Tanah 1 1 Sejarah Singkat Hukum Pertanahan di Indonesia Indonesia dikenal sebagai negara agraris Hal ini sebagaimana tercantum dalam ketentuan Undang undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 UUD NKRI 1945 khususnya dalam Pasal 33 ayat 3 yang menyebutkan bahwa bumi air dan ruang angkasa ...serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat Perwujudan istilah sebesar besarnya kemakmuran rakyat dalam ketentuan Pasal 33 ayat 3 Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 ialah konsekuensi dari istilah dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat Meskipun kedua kata tersebut mempunyai arti yang berbeda tetapi memiliki maksud dan tujuan yang sama dan saling berhubungan karena kata dipergunakan merupakan tujuan dari kata dikuasai sehingga keduaduanya mempunyai hubungan sebab dan akibat Dengan 1